Tiga Kali Mangkir, Setya Novanto dan Fadli Zon Akan Disanksi Berat


Ketua DPR RI Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih Politik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dengan demikian, Setnov dan Fadli sudah dua kali cuekin surat pemanggilan MKD.
"Sidang hari ini beliau nggak datang lagi," kata anggota MKD DPR Junimart Girsang, di DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Junimart, alasan ketidakhadiran dua orang tersebut karena ada agenda yang sudah terjadwal. Namun, ini dianggap rancu. Junimart mempertanyakan, kenapa tidak dilaporkan sekaligus saat Setnov dan Fadli tidak bisa menghadiri sidang MKD lantaran mengikuti sidang Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), di Yogyakarta pekan lalu.
"Mestinya kalau ada Kabiro tanggal 5-8 ada acara, kenapa nggak sekalian dilaporkan ini rancu. Ini tantangan bagi MKD," kata Junimart.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, apabila selama tiga kali dua orang tersebut tidak bisa menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, maka MKD akan tetap memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan Setnov dan Fadli Zon. Menurutnya, tidak perlu meminta bantuan kepada kepolisian.
"Tidak perlu (bantuan Polisi panggil paksa), karena sudah yang ketiga, final. Kita tunggu taggal 19 Oktober, kalau tidak datang, kita rapat dan putuskan tanpa kehadiran beliau," tandasnya.
Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke MKD. Pasalnya, kedua pimpinan DPR tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Dewan dengan menemui calon presiden Amerika Serikat Donald Trump awal September alu. (mad)
BACA JUGA:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September

Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
