Tiga Kali Mangkir, Setya Novanto dan Fadli Zon Akan Disanksi Berat
Ketua DPR RI Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih Politik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dengan demikian, Setnov dan Fadli sudah dua kali cuekin surat pemanggilan MKD.
"Sidang hari ini beliau nggak datang lagi," kata anggota MKD DPR Junimart Girsang, di DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Junimart, alasan ketidakhadiran dua orang tersebut karena ada agenda yang sudah terjadwal. Namun, ini dianggap rancu. Junimart mempertanyakan, kenapa tidak dilaporkan sekaligus saat Setnov dan Fadli tidak bisa menghadiri sidang MKD lantaran mengikuti sidang Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), di Yogyakarta pekan lalu.
"Mestinya kalau ada Kabiro tanggal 5-8 ada acara, kenapa nggak sekalian dilaporkan ini rancu. Ini tantangan bagi MKD," kata Junimart.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, apabila selama tiga kali dua orang tersebut tidak bisa menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, maka MKD akan tetap memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan Setnov dan Fadli Zon. Menurutnya, tidak perlu meminta bantuan kepada kepolisian.
"Tidak perlu (bantuan Polisi panggil paksa), karena sudah yang ketiga, final. Kita tunggu taggal 19 Oktober, kalau tidak datang, kita rapat dan putuskan tanpa kehadiran beliau," tandasnya.
Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke MKD. Pasalnya, kedua pimpinan DPR tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Dewan dengan menemui calon presiden Amerika Serikat Donald Trump awal September alu. (mad)
BACA JUGA:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya