Tidak Terima Diteriaki Maling, Yusri Tuntut Ahok Rp100 Miliar


Ibu Yusri Isnaeni, pengguna Kartu Jakarta Pintar (KJP), di Gelanggang Jakarta Utara, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Megapolitan - Setelah mengadukan kejanggalan yang ditemuinya terkait regulasi Kartu Jakarta Pintar (KJP), seorang warga Ny. Yusri Isnaeni (32) sudah jatuh tertimpa tangga. Ia malah diteriaki sebagai maling yang mencuri uang (anggaran) pemerintah oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Yusri yang tadinya bersimpati kepada Ahok, mendapat perlakuan demikian justru sakit hati dan hilang simpati kepada Gubernur Ahok.
"Saya sakit hati Mas, diteriaki maling di depan orang banyak, sampai disorot sama kamera, masuk di TV dan ada di Youtube. Saya enggak terima, anak saya juga merasa malu ibunya diteriaki maling seperti itu. Karena itu saya berniat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan menuntut Ahok sebesar Rp100 miliar atas perlakuannya itu," ujar Yusri di Gelanggang Jakarta Utara, Senin (14/12).
Yusri yang didampingi oleh Alexadra Fahlevi dari Posko Advokasi Pendidikan KM AMPG Partai Golkar, akan melaporkan Ahok ke Reskrim Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12) mendatang, sekaligus menggalang kekuatan dengan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Rabu besok kita laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, dan meminta perlindungan kepada Komnas Perempuan dan LBH Perempuan," ujar Yusri.
Seperti diketahui, kejadian diteriaki maling oleh Ahok terjadi 10 Desember lalu. Ketika itu, Yusri ingin mengadukan persoalan KPJ kepada Ahok, di gedung DPRD DKI Jakarta. Saat itu, Gubernur Ahok sedang rapat dengan Komisi E DPRD DKI. Setelah keluar, Ahok mendapat aduan tentang apa yang dialami oleh Yursi. Namun, reaksi Ahok di luar dugaan Yusri, Ahok meneriaki Yusri yang bersalah dengan mengatakan ia maling. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
