Penangkapan Buron BLBI Samadikun Hartono Difasilitasi BIN


Samadikun Hartono (foto: www.kejari,negara.go.id)
MerahPutih Nasional - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono tiba di tanah air dari Tiongkok malam ini. Penangkapan buron kelas kakap BLBI ini difasilitasi Badan Intelijen Negara (BIN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samadikun akan diserahkan langsung oleh BIN kepada Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Samadikun akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditahan beberapa waktu ke depan. Penyidik Kejagung akan memeriksa Samadikun terkait aset-asetnya selama masa pelarian.
"Rencana akan ditahan akan langsung di kantor Kejaksaan Agung untuk ditanya terkait aset, dan selama kaburnya dia ke luar negeri," ujar Prasetyo kepada wartawan di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Menurut Prasetyo, vonis pidana yang dijatuhkan hampir sama seperti dahulu 4 tahun penjara.
"Vonis tetap sama seperti dulu seperti yang diputuskan kejaksaan agung," tandasnya.
Seperti diketahui, Samadikun terlibat dalam penyalahgunaaan dana BLBI. Pria berusia 68 tahun ini telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp169 miliar.
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada tertanggal 28 Mei 2003 bahwa Samadikun dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, keputusan MA itu tak bisa dieksekusi karena sesaat setelah keputusan MA tersebut keluar Samadikun sudah kabur keluar negeri. (Abi)
BACA JUGA:
- UPDATE-Buron Kasus BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di Tiongkok
- Takut Terseret Korupsi BPJS, Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar
- KPK Bakal Periksa Bos Agung Sedayu Group Aguan
- Dalam Sehari KPK OTT Dua Kasus Korupsi
- Muhammad Nasir Djamil Dukung Bongkar Kasus BLBI dan Century