Takut Terseret Korupsi BPJS, Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar


Ketua KPK Agus Rahardjo sedang menjawab pertanyaan awak media seusai pertemuan dengan Ketua BPK RI di tower BPK RI Jakarta Pusat. Rabu, (13/1) Merahputih.com / Rizki Fitrianto.
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang, Senin (11/4) malam. Ojang ditangkap dalam kasus dugaan suap Jaksa Kejati Jabar.
Di hadapan wartawan, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan Bupati Subang Ojang Sohandi oleh petugas KPK.
"Tim KPK pada pukul 13.40 WIB mengamankan OJS di Subang dan menemukan uang Rp340 juta di mobil," kata Agus di Gedung KPK, Selasa (12/4).
Ojang menyuap Jaksa di Kejari Jabar yang sedang menangani kasus korupsi BPJS, dengan terdakwa pejabat di Pemkab Subang. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan.
Bupati Subang menyuap oknum jaksa sebesar Rp528 juta agar namanya tidak terseret dalam kasup suap BPJS itu.
"Uang suap sebesar Rp528 juta berasal dari OJS, Bupati Subang. Tujuannya untuk meringankan tuntutan untuk terdakwa lain dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," jelas Agus lagi.
Ojang langsung ditetapkan sebagai tersangka penyuapan. Ia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Agus menuturkan, kasus ini bermula penangkapan PNS Pemkab Subang berinisial LM pada Senin (11/4) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menyerahkan uang suap sebesar Rp528 juta kepada jaksa DPR di kantornya di Kejati Jabar. Di saat yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap jaksa DPR di ruang kerjanya.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
