KPK Bakal Periksa Bos Agung Sedayu Group Aguan


Pimpinan KPK Periode 2015-2019. (MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Peristiwa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya segera memeriksa Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pemeriksaan Aguan terkait dengan penangkapan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi beberapa waktu lalu.
Aguan juga telah dicegah ke luar negeri. Taipan properti itu bahkan bakal dipanggil KPK dalam waktu dekat ini.
"Iya (segera dipanggil). Itu tujuannya dia dicegah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/4).
Saut Situmorang tidak menjelaskan kapan pengusaha pengembang properti itu akan diperiksa. Dia hanya memastikan, Aguan akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta.
"Ada potensi kaitannya," ujar dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, hingga saat ini dia belum mendapatkan jadwal pemeriksaan Aguan. Dia hanya menyebut Aguan dicegah untuk kepentingan penyidikan.
"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa, dia tidak sedang berada diluar negeri," papar Yuyuk Andriati.
Diketahui, ada beberapa pengembang yang menggarap proyek reklamasi pengembangan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Mereka di antaranya PT Muara Wisesa Samudera yang tak lain anak perusahaan Agung Podomoro Land serta PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Namun, dalam perjalanan pembahasan Raperda Reklamasi, KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (31/3), pukul 19.30 WIB. Sanusi baru saja menerima uang dari Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro melalui seorang perantara. Trinanda kemudian juga diamankan di kantornya di Jakarta Barat.
Lembaga Antikorupsi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
Uang miliaran itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
BACA JUGA:
- Sanusi Ajak Warga Tuntut Pemprov DKI Jika Celaka Akibat Banjir
- Sanusi Bantah Seret Ahok ke KPK sebagai Dendam Antarlembaga
- Muhammad Sanusi: KPK Wajib Tindak Lanjuti Laporan BPK
- Jumat Besok KPK Ungkap Dua OTT Kasus Korupsi
- Dalam Sehari KPK OTT Dua Kasus Korupsi
Bagikan
Berita Terkait
Politikus Demokrat Dorong Aparat Usut Keterlibatan Aguan dan Keluarga dalam Tambang Ilegal Raja Ampat

Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut

Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut

Saut Ungkap Firli Bahuri Berpotensi Dihukum Seumur Hidup

Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara
