Tax Amnesty Tidak Menjamin Pengusaha Tarik Dana Parkir di Luar Negeri


foto ilustrasi (Setkab.go.id)
MerahPutih Bisnis - Rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai bermanfaat bagi para pengusaha dalam negeri yang menempatkan dananya di negara lain. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong orang Indonesia menarik dananya yang diparkir di luar negeri.
Menurut Bos Gemala Group, Sofyan Wanandi, saat ini naskah akademik maupun draf revisi undang-undang soal perpajakan masih digodok.
"Undang-undangnya belum jelas, jadi pengusaha belum bisa membuat komitmen, masih wait and see," jelas Sofyan di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia ini yakin kebijakan akan menarik buat dunia perbankan. Ketua tim ahli Wakil Presiden ini berharap revisi undang-undang bisa selesai tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa dijalankan.
Namun, perdebatan terkait hal tersebut masih sangat alot. Sebab masih ada perdebatan yang terjadi antar pihak terkait. Ditambah lagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut mengajukan inisiatif yang sama dengan substansi yang berbeda.
Sekedar informasi, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo pernah menyatakan dana WNI di Singapura sejumlah Rp3.000 triliun. Jika kebijakan tax amnesty diberlakukan, Indonesia akan mendapat 10-30 persen dari Rp3.000 triliun tersebut. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan bisa menarik dana pajak sebesar Rp100 triliun dari tax amnesty.(rfd)
BACA JUGA: