Tax Amnesty Tidak Menjamin Pengusaha Tarik Dana Parkir di Luar Negeri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 24 November 2015
Tax Amnesty Tidak Menjamin Pengusaha Tarik Dana Parkir di Luar Negeri

foto ilustrasi (Setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan  pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai bermanfaat bagi para pengusaha dalam negeri yang menempatkan dananya di negara lain. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong orang Indonesia menarik dananya yang diparkir di luar negeri. 

Menurut Bos Gemala Group, Sofyan Wanandi, saat ini naskah akademik maupun draf revisi undang-undang soal perpajakan masih digodok. 

"Undang-undangnya belum jelas, jadi pengusaha belum bisa membuat komitmen, masih wait and see," jelas Sofyan di Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia ini yakin kebijakan akan menarik buat dunia perbankan. Ketua tim ahli Wakil Presiden ini berharap revisi undang-undang bisa selesai tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa dijalankan.

Namun,  perdebatan terkait hal tersebut masih sangat alot. Sebab masih ada perdebatan yang terjadi antar pihak terkait. Ditambah lagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut mengajukan inisiatif yang sama dengan substansi yang berbeda.  

Sekedar informasi, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo pernah menyatakan dana WNI di Singapura sejumlah Rp3.000 triliun. Jika kebijakan tax amnesty diberlakukan, Indonesia akan mendapat 10-30 persen dari Rp3.000 triliun tersebut. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan bisa menarik dana pajak sebesar Rp100 triliun dari tax amnesty.(rfd)

BACA JUGA:

  1. Sofyan Wanandi Ancam Potong Gaji Pegawainya Jika Ketahuan Ikut Mogok
  2. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  3. Tax Amnesty Penyebab Molornya Pengesahan RAPBN 2016
  4. Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara
  5. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
#Sofyan Wanandi #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Bagikan