Tarif Tol Naik, Presiden Jokowi Diminta Intervensi


Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/6). ( ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
MerahPutiah Peristiwa - Kenaikan tarif tol antara Rp500- Rp2.500 dianggap Center for Budget Analysis (CBA) sangat memberatkan rakyat. Untuk membatalkan kenaikan tarif tol ini, CBA meminta Presien Joko Widodo (Jokowi) untuk intervensi, sekaligus mendesak amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, DPR jangan menunggu rakyat agar meminta DPR untuk melakukan revisi atas undang-undang tol ini.
"Karena rakyat itu ingin mengubah undang-undang tidak akan mau melalui pintu DPR lantaran cost-nya terlalu mahal. Akan lebih baik melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena biayanya bisa terukur dan proses lebih transparan," ujar Uchok kepada merahputih.com, Kamis (5/11).
CBA mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan intervensi atas kenaikan tarif tol ini.
"Segera batalkan kenaikan tarif tol ini karena menjadi beban ekonomi rakyat. Masa sebuah undang-undang negara menjadi alasan dari pengusaha jalan tol untuk 'merampok' uang dari kantong rakyat, dan jadi beban ekonomi rakyat," begitu sambung Uchok.
Selain menolak kenaikan tarif tol, CBA mendesak agar Presiden Jokowi melakukan amademen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang tidak sesuai dengan Nawacita. Uchok mengatakan, semestinya sebuah undang-undang itu punya prinsip netral dan berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha jalan tol.
"Kalau sebuah undang-undang sudah berpihak kepada pengusaha jalan tol dengan cara dalam dua tahun sekali tarif tol naik, maka bukan hanya undang-undang saja yang dibajak oleh kepentingan pengusaha untuk cari keuntungan semata. Tetapi, negara dan pemerintah juga sudah dibajak, dan dimanfaatkan oleh pengusaha agar bisa memalak uang rakyat bila melewati jalan tol. Akibatnya, yang menikmati Nawacita hanya pengusaha jalan tol saja. Sedangkan rakyat hanya bisa menikmati 'nawaduka'," ungkapnya.
Untuk itu, CBA mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif tol.
"Kalau dalam hati Presiden Jokowi masih punya hati Nawacita, sudah pasti kenaikan tol yang sewenang-wenang ini, dibatalkan karena tidak sesuai dengan kemandirian negara dan bangsa ini," pungkasnya. (aka)
Baca Juga:
- PHK Massal Marak, Pengamat: Nawacita Jadi Nawasiksa
- Kasus Angeline, Nawacita Jokowi Dipertanyakan
- Budayawan Kritisi Nawacita karena Tak Sertakan Karakter Kebudayaan ala Soekarno
- Radhar Panca Dahana: Nawacita Gagal Sejak Pembuatan
- Soft Launching Merahputih.com, Menguji Nawacita di Tengah Daulat Pasar
Bagikan
Berita Terkait
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya

MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet

Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!

Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli

Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan

Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas

Deretan Ruas Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif pada Tahun 2025

Masa Gratis Tol Kuala Tanjung-Indrapura Habis, Mulai Hari Ini Harus Bayar Tarif Segini

Menilik Rencana Kenaikan Tarif Ruas Jalan Tol Pada Tahun 2025
