Tanpa Label SNI, Pedagang Wajib Kembalikan Dagangan ke Importir


Foto: Istimewa
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan RI mengimbau para pedagang untuk mengembalikan kembali barang dagangannya ke pemasok jika tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebaiknya dikembalikan kepada pemasok dan tidak memperdagangkan barang, kalau pemasoknya distributor maka dibalikan kepada importir, dan informasikan kepada kami siapa importirnya," tutur Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, dalam media briefing yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI Jalan M I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat, (30/10).
"Mengedarkan produk dalam negeri dan impor yang tidak sesuai SNI itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," jelas Widodo.
Untuk itu pihaknya menghimbau para pengecer untuk memiliki salinan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dari pihak produsen, importir, ataupun pemasok produknya.
"Jadi kalau ingin impor barang harus mengetahui dulu peraturan di Indonesia, para pelaku usaha wajib mengetahui, kalau meskipun 20 kalau sudah diberlakukan maka produk itu harus sesuai dengan SNI artinya harus memiliki SPPT SNI, kecuali untuk dipakai sendiri, kalau diperdagangkan wajib memiliki salinan SPPT SNI," pungkasnya. (Rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kembalinya Denyut Ekonomi di Matraman: Pedagang Berbagi Kisah tentang Dampak Kericuhan Mapolres Jaktim dan Harapan untuk Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
