Tanpa Label SNI, Pedagang Wajib Kembalikan Dagangan ke Importir

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 30 Oktober 2015
Tanpa Label SNI, Pedagang Wajib Kembalikan Dagangan ke Importir

Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan RI mengimbau para pedagang untuk mengembalikan kembali barang dagangannya ke pemasok jika tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebaiknya dikembalikan kepada pemasok dan tidak memperdagangkan barang, kalau pemasoknya distributor maka dibalikan kepada importir, dan informasikan kepada kami siapa importirnya," tutur Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, dalam media briefing yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI Jalan M I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat, (30/10).

"Mengedarkan produk dalam negeri dan impor yang tidak sesuai SNI itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," jelas Widodo.

Untuk itu pihaknya menghimbau para pengecer untuk memiliki salinan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dari pihak produsen, importir, ataupun pemasok produknya.

"Jadi kalau ingin impor barang harus mengetahui dulu peraturan di Indonesia, para pelaku usaha wajib mengetahui, kalau meskipun 20 kalau sudah diberlakukan maka produk itu harus sesuai dengan SNI artinya harus memiliki SPPT SNI, kecuali untuk dipakai sendiri, kalau diperdagangkan wajib memiliki salinan SPPT SNI," pungkasnya. (Rfd)

Baca Juga:

  1. Isu Sweeping Produk SNI, Pedagang Glodok Rugi Rp10 Juta per Hari
  2. Isu Sweeping Produk SNI, Pedagang Glodok Resah
  3. Kabareskrim Bantah Lakukan Sweeping Produk SNI
  4. Kemendag Bantah Instruksikan Sweeping Produk SNI di Pasar Asemka
  5. Echa Bragi Bisnis Musik Streaming
#Liputan Khusus #Produk Dalam Negeri #Pedagang Kaki Lima #Kemendag #Standar Nasional Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Kembalinya Denyut Ekonomi di Matraman: Pedagang Berbagi Kisah tentang Dampak Kericuhan Mapolres Jaktim dan Harapan untuk Warga Tidak Mudah Terprovokasi
?Para pedagang sempat menutup lapak mereka karena khawatir
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Kembalinya Denyut Ekonomi di Matraman: Pedagang Berbagi Kisah tentang Dampak Kericuhan Mapolres Jaktim dan Harapan untuk Warga Tidak Mudah Terprovokasi
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Bagikan