Tanpa E-KTP Masyarakat Boleh Menggunakan Hak Pilih
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (Foto: Twitter @Kemendagri_RI)
MerahPutih Nasional- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan masyarakat yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 mendatang.
"Jangan sampai belum punya e-KTP dijadikan alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya," kata Menteri Tjahjo, Sabtu (24/9).
Menurut Tjahjo, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan KTP El tidak berlaku secara kaku. "Ini tidak harga mati," kata dia.
Meski belum memiliki KTP El, namun calon pemilih diharapkan tetap melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang selanjutnya akan diberikan surat keterangan sebagai pengantar untuk memilih.
"Jadi yang penting datang merekam dulu, dengan merekam dia akan diberi surat keterangan," jelas Tjahjo.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret