Sudirman Said: Setya Novanto Tak Patut Bertemu PT Freeport Indonesia

Menteri ESDM Sudirman Said dalam kehadirannya di MKD akan membuktikan tentang pengaduannya tentang rekaman Ketua DPR yang meminta saham di freeport, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seolah tak puas mencecar dan menyudutkan Menteri ESDM Sudirman Said saat sidang MKD.
"Saudara berkali-kali mengatakan saudara Novanto, selaku anggota DPR, tidak berhak bertemu dengan PT Freeport," tanya anggota DPR Fraksi Golkar, Kahar Muzakkir kepada Sudirman Said saat sidang kode etik MKD di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12) malam.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman dengan tegas menjawab pertanyaan Kahar. "Karena bertemu, yang sedang bernegosiasi dengan mengajak pengusaha dan materi pembicaraan tak patut," tegas Sudirman.
Tidak sampai di situ, Sudirman pun menjelaskan, "Point 4, saya berpendapat anggota DPR menjanjikan sesuatu seraya meminta saham pembangkit proyek listrik. Ini mencampuri tugas eksekutif. Lebih tidak patut lagi mengajak pihak swasta," tegasnya. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
