Status Kontrak Freeport Diubah, DPR Apresiasi Pemerintah
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR . (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih, Bisnis-Langkah Pemerintah perubahan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diapresiasi Komisi VII DPR RI. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia lebih memiliki kontrol terhadap PT Freeport.
”Kita apresiasi langkah ini untuk mengubah dari KK PKP2B menjadi IUPK. Berarti Freeport komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6).
Mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport selama 20 tahun, Satya menilai bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Minerba tahun 2009.
“Yang terpenting kontribusinya itu nyata. Intinya kita tidak ingin stop operasi yang nantinya kita sibuk cari pemain. Nanti yang rugi siapa ?" ujarnya.
Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi VII Kurtubi. Kurtubi mendukung langkah Pemerintah.
"Itu langkah bagus, langkah maju. Karena pemerintah jadi punya kontrol terhadap perusahaan tersebut. IUPK itu memposisikan negara lebih tinggi dari Freeport, ini baik sekali,” katanya.
Namun, IUPK punya banyak kelemahan karena negara tidak memiliki mekanisme kontrol terhadap biaya yang dikeluarkan PT Freeport.
"Negara tidak tahu, tidak ada kontrolnya. Itu ada biaya-biaya yang tidak wajar katakanlah, yang jadi unsur pengurangan dari penerimaan negara,” katanya. (Rfd)
Baca Juga:
Empat Alasan Kontrak PT Freeport Harus Dibatalkan
Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport
IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR