Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport
Menteri ESDM, Sudirman Said(kanan) bersama Chairman Freeport-McMoran James R Moffet(tengah) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin(kiri) (ANTARA Foto)
MerahPutih Bisnis - Meski perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga enam bulan ke depan yang diberikan pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said melanggar amanat undang-undang, namun hal itu tak bisa diajukan atau digugat melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI).
Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, penandatanganan nota kesepahamam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Menteri ESDM, Sudirman Said Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar dan pihak PTFI bukanlah masalah sengketa. Meski keberadaan PT Freeport di Tanah Air telah mencapai 48 tahun.
"Arbitrasi kan terkait penyelesaian keperdataan ya kalau ada sengketa. Kita tidak bersengketa, kita yang punya lokasi, kita yang punya izin. Tak perlu diarbitrase," kata Erwin saat dihubungi merahputih.com, Senin (26/1).
Menurutnya, jika PT Freeport melanggar perjanjian pemerintah tinggal menggunakan undang-undang pidana. Apalagi, katanya, jika terjadi pelanggaran.
"Nah kalau ada indikasi korupsi gunakan UU korupsi. Kalau arbitrase mestinya itu ditempuh oleh korporasi, misalnya dicabut izinnya, kontrak karyanya," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah memberi waktu kepada PTFI untuk mempersiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Penandatanganan perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga antara pemerintah dan PTFI ini tertuang dalam nota kesepahaman MoU.
Tapi hal itu bukan masalah sengketa sehingga tidak bisa digugat kepada BANI. Sebab, Badan Arbitrase Nasional BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri, dan keuangan.
Melalui Arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran atau maritim, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
Menteri Bahlil Janji Akhir Pekan Ini Kelistrikan Di Daerah Sudah Normal
Aktivitas Tambang Dituduh Jatam Penyebab Banjir Bandang, Wakil Menteri ESDM Membantah
Mayoritas Listrik di Aceh dan Sumut Masih Terputus, Menteri Bahlil Berencana Terjun ke Lapangan
Dapat Sinyal IUPK Diperpanjang, Freeport Janji Kasih 12% Saham ke MIND ID 16 Tahun Lagi
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut