Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport
Menteri ESDM, Sudirman Said(kanan) bersama Chairman Freeport-McMoran James R Moffet(tengah) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin(kiri) (ANTARA Foto)
MerahPutih Bisnis - Meski perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga enam bulan ke depan yang diberikan pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said melanggar amanat undang-undang, namun hal itu tak bisa diajukan atau digugat melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI).
Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, penandatanganan nota kesepahamam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Menteri ESDM, Sudirman Said Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar dan pihak PTFI bukanlah masalah sengketa. Meski keberadaan PT Freeport di Tanah Air telah mencapai 48 tahun.
"Arbitrasi kan terkait penyelesaian keperdataan ya kalau ada sengketa. Kita tidak bersengketa, kita yang punya lokasi, kita yang punya izin. Tak perlu diarbitrase," kata Erwin saat dihubungi merahputih.com, Senin (26/1).
Menurutnya, jika PT Freeport melanggar perjanjian pemerintah tinggal menggunakan undang-undang pidana. Apalagi, katanya, jika terjadi pelanggaran.
"Nah kalau ada indikasi korupsi gunakan UU korupsi. Kalau arbitrase mestinya itu ditempuh oleh korporasi, misalnya dicabut izinnya, kontrak karyanya," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah memberi waktu kepada PTFI untuk mempersiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Penandatanganan perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga antara pemerintah dan PTFI ini tertuang dalam nota kesepahaman MoU.
Tapi hal itu bukan masalah sengketa sehingga tidak bisa digugat kepada BANI. Sebab, Badan Arbitrase Nasional BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri, dan keuangan.
Melalui Arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran atau maritim, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Tukin Bahlil dan ASN ESDM Naik 100%, Menkeu Purbaya Mau Coba Nego ke Presiden Turun Dikit
Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100%, Menteri Bahlil Sebulan Bisa Terima Hampir Rp 100 Juta
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit