IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 27 Januari 2015
IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport

Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - IRESS meminta perpanjangan MoU antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dibatalkan. Hal itu dkarenakan, MoU bertentangan dengan perintah Pasal 170 UU Minerba No 4/2009 yang menyatakan Freeport harus melakukan proses pemurnian atas produksi konsentrat.

"Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter," ujar Direktur IRESS, Marwan Batubara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Marwan, komitmen Freeport untuk membangun smelter hanya didasarkan pada perjanjian sewa-menyewa lahan dengan Petrokimia Gresik yang tidak memberikan rasa keadilan kepada pelaku usaha yang sudah taat kepada UU Minerba dan telah membangun smelternya, termasuk oleh BUMN milik bangsa sendiri seperti PT Antam. Padahal, perpanjangan MoU tersebut harus didasari pada hasil studi kelayakan yang komprehensif, oleh Freeport, tentang mengapa smelter harus dibangun di Gresik beserta dampak positifnya terhadap kondisi sosial dan eonomi masyarakat sekitar.

"Sangat janggal dan naif sekali jika perpanjangan MoU hanya didasari oleh sekadar perjanjian sewa-menyewa lahan," kata dia.

BACA JUGA: Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport

Kepentingan negara untuk menegakkan kedaulatan dan martabat serta harga diri bangsa, lanjut Marwan, harus diutamakan dibanding pertimbangan finansial, maupun berkurangnya pendapatan negara karena ekspor konsentrat dilarang. Apalagi pertimbangan finansial tambang Freeport lebih banyak menguntungkan Freeport.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah mestinya lebih mengutamakan penegakan hukum dan menjalankan perintah UU, serta memberi contoh kepatuhan terhadap UU, dibanding justru melanggar UU yang dibuat sendiri bersama DPR. Besarnya investasi yang akan dilakukan oleh Freeport, sekitar US$15 miliar dan juga rencana Freeport untuk “membangun” Papua, tidak dapat menjadi faktor penentu yang dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk seenaknya melanggar UU Minerba yang berlaku saat ini.

"IRESS sangat mendukung terlaksananya pembangunan Papua, dan hal ini merupakan salah satu tugas penting pemerintah, namun masalah ini tidak termasuk dalam 6 butir utama renegosiasi kontrak yang diperintahkan UU Minerba No.4/2009," ungkap dia.

Oleh sebab itu, imbuh Marwan, IRESS menyatakan bahwa Freeport telah gagal memenuhi komitmen yang disepakati dalam MoU 25 Juli 2014. Lebih dari itu, pemerintah dan Freeport bersama-sama telah melanggar perintah UU Minerba No.4/2009. Perpanjangan MoU ini sekali lagi membuktikan bahwa Pemerintah RI telah mengkhianati UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam bagi sbesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal ini menjelaskan pula bahwa sejak semula Freeport memang tidak mempunyai iktikad baik untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menganggap dapat berbuat sesuka hati atas hak dan kedaulatan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, perpanjangan MoU amandemen KK Freeport harus segera dibatalkan demi hukum dan ijin ekspor mineral mentahnya pun dicabut.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen Kontrak Karya (KK) Freeport untuk 6 bulan ke depan, Jumat (23/1. Perpanjangan dilakukan karena Pemerintah RI dan Freeport gagal menuntaskan renegosiasi KK sesuai perintah UU Minerba No.4/2009 dalam jangka waktu 6 bulan sejak MoU ditandatangani pada 25 Juli 2014 yang lalu. (mad)

 

BERITA LAINNYA:

Mantan Ketua KPK: Penangkapan Tersangka Ada Etikanya, Polri dan KPK Harus Bersikap Dewasa

Susi Pudjiastuti: Saya Orang Baik, Bukan Orang Jahat

#Tambang #Kontrak Karya #ESDM #Departemen ESDM #PT. Freeport
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Indonesia
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
KH Said Aqil Siradj sampai meminta agar hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal di tubuh PBNU.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Indonesia
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
KH Said Aqil Siroj menyuruh pimpinan PBNU untuk melepas hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah di tengah polemik perpecahan di internal orgnisasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Indonesia
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
Pertamina mengklaim mengerahkan berbagai sumber daya, yaitu BBM untuk alat berat pembuka akses jalan, LPG untuk dapur umum, serta avtur
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
Indonesia
Menteri Bahlil Janji Akhir Pekan Ini Kelistrikan Di Daerah Sudah Normal
Seluruh material untuk memperbaiki gardu listrik, menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet), dan kebutuhan lainnya sudah tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Menteri Bahlil Janji Akhir Pekan Ini Kelistrikan Di Daerah Sudah Normal
Indonesia
Aktivitas Tambang Dituduh Jatam Penyebab Banjir Bandang, Wakil Menteri ESDM Membantah
“Katanya wilayah kerjanya jauh,” ujar Yuliot.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Aktivitas Tambang Dituduh Jatam Penyebab Banjir Bandang, Wakil Menteri ESDM Membantah
Indonesia
Mayoritas Listrik di Aceh dan Sumut Masih Terputus, Menteri Bahlil Berencana Terjun ke Lapangan
Bencana tersebut mengakibatkan terganggunya Sistem Jaringan Tegangan Menengah (TM) 20 kV di berbagai wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Mayoritas Listrik di Aceh dan Sumut Masih Terputus, Menteri Bahlil Berencana Terjun ke Lapangan
Indonesia
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Dengan asumsi harga komoditas yang tetap tinggi, diproyeksikan akan bisa melebihi USD 6 miliar per tahun atau hampir Rp 100 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Bagikan