IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 27 Januari 2015
IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport

Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - IRESS meminta perpanjangan MoU antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dibatalkan. Hal itu dkarenakan, MoU bertentangan dengan perintah Pasal 170 UU Minerba No 4/2009 yang menyatakan Freeport harus melakukan proses pemurnian atas produksi konsentrat.

"Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter," ujar Direktur IRESS, Marwan Batubara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Marwan, komitmen Freeport untuk membangun smelter hanya didasarkan pada perjanjian sewa-menyewa lahan dengan Petrokimia Gresik yang tidak memberikan rasa keadilan kepada pelaku usaha yang sudah taat kepada UU Minerba dan telah membangun smelternya, termasuk oleh BUMN milik bangsa sendiri seperti PT Antam. Padahal, perpanjangan MoU tersebut harus didasari pada hasil studi kelayakan yang komprehensif, oleh Freeport, tentang mengapa smelter harus dibangun di Gresik beserta dampak positifnya terhadap kondisi sosial dan eonomi masyarakat sekitar.

"Sangat janggal dan naif sekali jika perpanjangan MoU hanya didasari oleh sekadar perjanjian sewa-menyewa lahan," kata dia.

BACA JUGA: Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport

Kepentingan negara untuk menegakkan kedaulatan dan martabat serta harga diri bangsa, lanjut Marwan, harus diutamakan dibanding pertimbangan finansial, maupun berkurangnya pendapatan negara karena ekspor konsentrat dilarang. Apalagi pertimbangan finansial tambang Freeport lebih banyak menguntungkan Freeport.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah mestinya lebih mengutamakan penegakan hukum dan menjalankan perintah UU, serta memberi contoh kepatuhan terhadap UU, dibanding justru melanggar UU yang dibuat sendiri bersama DPR. Besarnya investasi yang akan dilakukan oleh Freeport, sekitar US$15 miliar dan juga rencana Freeport untuk “membangun” Papua, tidak dapat menjadi faktor penentu yang dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk seenaknya melanggar UU Minerba yang berlaku saat ini.

"IRESS sangat mendukung terlaksananya pembangunan Papua, dan hal ini merupakan salah satu tugas penting pemerintah, namun masalah ini tidak termasuk dalam 6 butir utama renegosiasi kontrak yang diperintahkan UU Minerba No.4/2009," ungkap dia.

Oleh sebab itu, imbuh Marwan, IRESS menyatakan bahwa Freeport telah gagal memenuhi komitmen yang disepakati dalam MoU 25 Juli 2014. Lebih dari itu, pemerintah dan Freeport bersama-sama telah melanggar perintah UU Minerba No.4/2009. Perpanjangan MoU ini sekali lagi membuktikan bahwa Pemerintah RI telah mengkhianati UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam bagi sbesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal ini menjelaskan pula bahwa sejak semula Freeport memang tidak mempunyai iktikad baik untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menganggap dapat berbuat sesuka hati atas hak dan kedaulatan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, perpanjangan MoU amandemen KK Freeport harus segera dibatalkan demi hukum dan ijin ekspor mineral mentahnya pun dicabut.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen Kontrak Karya (KK) Freeport untuk 6 bulan ke depan, Jumat (23/1. Perpanjangan dilakukan karena Pemerintah RI dan Freeport gagal menuntaskan renegosiasi KK sesuai perintah UU Minerba No.4/2009 dalam jangka waktu 6 bulan sejak MoU ditandatangani pada 25 Juli 2014 yang lalu. (mad)

 

BERITA LAINNYA:

Mantan Ketua KPK: Penangkapan Tersangka Ada Etikanya, Polri dan KPK Harus Bersikap Dewasa

Susi Pudjiastuti: Saya Orang Baik, Bukan Orang Jahat

#Tambang #Kontrak Karya #ESDM #Departemen ESDM #PT. Freeport
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Mei 2026 turun menjadi USD 106,56 per barel. ESDM sebut meredanya konflik geopolitik dan melemahnya permintaan global jadi faktor utama.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Indonesia
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
PT Pertamina (Persero) mengandalkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
Indonesia
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Mekanisme impor LPG dan minyak tetap berjalan normal meski kurs rupiah berfluktuasi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Indonesia
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Selain sektor otomotif, B50 juga diuji di sektor alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, kereta api serta pembangkit listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Indonesia
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Temuan ini memiliki potensi sekitar 5 triliun kaki kubik (Tcf) gas bumi serta 300 juta barel kondensat.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Indonesia
Iran Buka Selat Hormuz, Energi Indonesia Makin Stabil
Pemerintah Iran resmi membuka kembali Selat Hormuz sebagai jalur perdagangan internasional pada Jumat (17/4) malam.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Iran Buka Selat Hormuz, Energi Indonesia Makin Stabil
Bagikan