IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 27 Januari 2015
IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport

Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - IRESS meminta perpanjangan MoU antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dibatalkan. Hal itu dkarenakan, MoU bertentangan dengan perintah Pasal 170 UU Minerba No 4/2009 yang menyatakan Freeport harus melakukan proses pemurnian atas produksi konsentrat.

"Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter," ujar Direktur IRESS, Marwan Batubara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Marwan, komitmen Freeport untuk membangun smelter hanya didasarkan pada perjanjian sewa-menyewa lahan dengan Petrokimia Gresik yang tidak memberikan rasa keadilan kepada pelaku usaha yang sudah taat kepada UU Minerba dan telah membangun smelternya, termasuk oleh BUMN milik bangsa sendiri seperti PT Antam. Padahal, perpanjangan MoU tersebut harus didasari pada hasil studi kelayakan yang komprehensif, oleh Freeport, tentang mengapa smelter harus dibangun di Gresik beserta dampak positifnya terhadap kondisi sosial dan eonomi masyarakat sekitar.

"Sangat janggal dan naif sekali jika perpanjangan MoU hanya didasari oleh sekadar perjanjian sewa-menyewa lahan," kata dia.

BACA JUGA: Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport

Kepentingan negara untuk menegakkan kedaulatan dan martabat serta harga diri bangsa, lanjut Marwan, harus diutamakan dibanding pertimbangan finansial, maupun berkurangnya pendapatan negara karena ekspor konsentrat dilarang. Apalagi pertimbangan finansial tambang Freeport lebih banyak menguntungkan Freeport.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah mestinya lebih mengutamakan penegakan hukum dan menjalankan perintah UU, serta memberi contoh kepatuhan terhadap UU, dibanding justru melanggar UU yang dibuat sendiri bersama DPR. Besarnya investasi yang akan dilakukan oleh Freeport, sekitar US$15 miliar dan juga rencana Freeport untuk “membangun” Papua, tidak dapat menjadi faktor penentu yang dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk seenaknya melanggar UU Minerba yang berlaku saat ini.

"IRESS sangat mendukung terlaksananya pembangunan Papua, dan hal ini merupakan salah satu tugas penting pemerintah, namun masalah ini tidak termasuk dalam 6 butir utama renegosiasi kontrak yang diperintahkan UU Minerba No.4/2009," ungkap dia.

Oleh sebab itu, imbuh Marwan, IRESS menyatakan bahwa Freeport telah gagal memenuhi komitmen yang disepakati dalam MoU 25 Juli 2014. Lebih dari itu, pemerintah dan Freeport bersama-sama telah melanggar perintah UU Minerba No.4/2009. Perpanjangan MoU ini sekali lagi membuktikan bahwa Pemerintah RI telah mengkhianati UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam bagi sbesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal ini menjelaskan pula bahwa sejak semula Freeport memang tidak mempunyai iktikad baik untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menganggap dapat berbuat sesuka hati atas hak dan kedaulatan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, perpanjangan MoU amandemen KK Freeport harus segera dibatalkan demi hukum dan ijin ekspor mineral mentahnya pun dicabut.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen Kontrak Karya (KK) Freeport untuk 6 bulan ke depan, Jumat (23/1. Perpanjangan dilakukan karena Pemerintah RI dan Freeport gagal menuntaskan renegosiasi KK sesuai perintah UU Minerba No.4/2009 dalam jangka waktu 6 bulan sejak MoU ditandatangani pada 25 Juli 2014 yang lalu. (mad)

 

BERITA LAINNYA:

Mantan Ketua KPK: Penangkapan Tersangka Ada Etikanya, Polri dan KPK Harus Bersikap Dewasa

Susi Pudjiastuti: Saya Orang Baik, Bukan Orang Jahat

#Tambang #Kontrak Karya #ESDM #Departemen ESDM #PT. Freeport
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Pemerintah telah mengantongi daftar tambang mana saja yang akan masuk ke Perminas
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Indonesia
Perusahaan Tambang Diambil Pemerintah, ESDM Siapkan Daftar Masalah
Kementerian ESDM juga turut mengevaluasi kewajiban-kewajiban perusahaan di bidang lingkungan untuk melihat kewajiban lingkungan apa saja yang sudah dipenuhi maupun belum dipenuhi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Perusahaan Tambang Diambil Pemerintah, ESDM Siapkan Daftar Masalah
Indonesia
Sumur Rakyat Ditargetkan Bisa Tutup Kekurangan Pasokan Minyak Sampai 45 Ribu Barel Per Hari
Kementerian ESDM memiliki tugas untuk menambah produksi sekitar 5 ribu–6 ribu barel per hari untuk menambal kehilangan produksi minyak akibat ledakan pipa gas PT TGI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Sumur Rakyat Ditargetkan Bisa Tutup Kekurangan Pasokan Minyak Sampai 45 Ribu Barel Per Hari
Indonesia
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Tanpa perpanjangan hingga tahun 2061, Freeport khawatir investasi besar-besaran yang mereka tanamkan tidak akan optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Indonesia
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Belum tentu gas beracun. Yang jelas bukan longsor dan bukan karyawan Antam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Indonesia
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bogor bersama para pengusaha sepakat membangun jalan khusus angkutan tambang sepanjang 15 kilomete
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Indonesia
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Indonesia
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan penghindaran konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Bagikan