Empat Alasan Kontrak PT Freeport Harus Dibatalkan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 27 Januari 2015
Empat Alasan Kontrak PT Freeport Harus Dibatalkan

Empat Alasan Kontrak PT Freeport Harus Dibatalkan (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Keputusan pemerintah republik Indonesia yang diwakili Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan ekspor bahan tambang mentah dikritisi banyak pihak.

Sebagai kepala pemerintahan Presiden Joko Widodo dituding melakukan pelanggaran karena menyetujui perpanjangan kontrak kerja dengan perusahaan asal Amerika Serikat. Presiden Joko Widodo dituding telah melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR RI dan pengamat energi mengutuk keras kebijakan tersebut. Mereka mendesak kepada pemerintah untuk meninjau ulang bahkan membatalkan perpanjangan kontrak dengan PTFI.

Berikut empat alasan, mengapa kontrak karya dengan PTFI harus dibatalkan.

1. PTFI Harus Penuhi 6 Syarat Untuk Dapatkan Kontrak Baru

PTFI yang merupakan perusahaan raksasa asal negri Paman Sam meminta perpanjangan kontrak karya dari tahun 2021 hingga tahun 20141. Terkait dengan hal tersebut pemerintah Republik Indonesia belum menyetujui apakah kontrak karya akan dilangsungkan atau dibatalkan.

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri menilai hingga kini PTFI juga belum serius membangun pabrik penglahan konsentrat (smelter) di dalam negeri.

"Kami memberikan pesan kepada PT Freeport, harus ada progress yang signifikan terhadap persiapan pembangunan smelter, jika tidak maka mereka sulit semua, izin ekspornya akan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian lebih lanjut," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu lalu.

Minggu (25/1), pemerintah dan PT Freeport menyampaikan babak baru negosiasi perpanjangan kontrak karya PTFI. Kedua belah pihak sudah meneken nota kesepahaman pembicaraan perpanjangan kontrak mulai 25 Januari 2015 hingga Juni 2015. Salah satu poin yang disepakati ekspor konsentrat bisa dibuka kembali jika Freeport serius membangun pabrik pengolahan konsentrat (smelter) di dalam negeri. Ini adalah periode kedua dari pembicaraan pemerintah dan FI setelah sebelumnya dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono.

Ada enam hal yang telah dibicarakan antara pemerintah dan perusahaan dalam renegosiasi kontrak. Pertama, mengenai penyempitan 40% luas wilayah untuk penunjang kegiatan pendukung menampung sisa operasi, menjadi 127 ribu hektare. Kedua, kesepakatan kewajiban keuangan PPH badan lebih tinggi 10% menjadi sebesar 35%. Ketiga, Freport bersedia meningkatkan royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012.

Keempat, Freeport bekerjasama dengan Kementerian Prindustrian untuk membentuk satuan tugas dalam meningkatkan kandungan lokal pertambangan di Papua. Kelima, kepemilikan saham pemerintah pusat naik akan menjadi 20% selambat-lambatnya pada 2021. Hal keenam, Freeport harus melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

2. PTFI Gagal Bangun Smelter

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak pemerintah Republik Indonesia membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan PTFI. MoU tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bukan hanya itu PTFI juga gagal membangun pabrik pengolahan konsentrat (smelter) dalam negeri.

"Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter," ujar Direktur IRESS, Marwan Batubara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Marwan, komitmen Freeport untuk membangun smelter hanya didasarkan pada perjanjian sewa-menyewa lahan dengan Petrokimia Gresik yang tidak memberikan rasa keadilan kepada pelaku usaha yang sudah taat kepada UU Minerba dan telah membangun smelternya, termasuk oleh BUMN milik bangsa sendiri seperti PT Antam. Padahal, perpanjangan MoU tersebut harus didasari pada hasil studi kelayakan yang komprehensif, oleh Freeport, tentang mengapa smelter harus dibangun di Gresik beserta dampak positifnya terhadap kondisi sosial dan eonomi masyarakat sekitar.

"Sangat janggal dan naif sekali jika perpanjangan MoU hanya didasari oleh sekadar perjanjian sewa-menyewa lahan," tandas Marwan.

3. Perpanjangan Kontrak Karya Langgar Undang-Undang

Keputusan pemerintah Republik Indonesia menyetujui perpanjangan kontrak dengan PTFI selama 6 bulan kedepan melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan juga Peraturan pemerintah (PP) No, 77 tahun 2014.

Dalam aturan diatas dijelaskan bahwa perpanjangan kontrak karya bisa dilakukan asalkan menguntungkan pemerintah dan rakyat Indonesia. Namun demikian fakta berkata sebaliknya, hingga kini rakyat Indonesia khususnya rakyat Papua tidak kunjung sejahtera.

Direktur Eksekutif Indonesia Minuing and Energy Studies (IMES) Erwin Imes mengaku heran dengan sikap pemerintah yang melabrak aturan dan mendasarkan perpanjangan kontrak karya dengab PTFI hanya dengan selembar kertas Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).

Erwin yang juga bekas aktivis pergerakan 1998 menambahkan bahwa MoU antara pemerintah dan perusahaan asing tersebut bisa dibatalkan.

"Bisa dong MoU kan tidak termasuk perundang-undangan," kata Erwin saat dihubungi merahputih.com, Senin (16/1).

4. PTFI Kurang Transparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta kepada PTFI agar lebih transparan dalam mengeluarkan data pembangunan smelter (pabrik pengolahan konsentrat) dalam negeri.

"Kita ingin lebih mendorong supaya ada transparansi," ujar dia saat ditemui di Komisi VII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (26/1).

PTFI sendiri sebelumnya sepakat membayar kewajiban membangun smelter dengan total anggaran USD 2,3 miliar. Kesepakatan tersebut sesuai dengan nota kesepakatan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Juli 2014.

Pemerintah sendiri masih mempelajari pengajuan perpanjangan kontrak yang diajukan PTFI.

"Masih sata pelajari naskahnya," tandas Sudirman. (bhd/bro/mad/hur) 

 

Berita Lainnya:

5 Pose Seksi Miss Universe 2015 Paulina Vega

 

 

 

 

#ESDM #Kontrak Karya #Tambang #PT. Freeport
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Kementerian ESDM menegaskan pemadaman listrik bergilir di Jabodetabek bukan karena stok batu bara menipis. Pemerintah pastikan pasokan aman dan lakukan relaksasi kuota produksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Mei 2026 turun menjadi USD 106,56 per barel. ESDM sebut meredanya konflik geopolitik dan melemahnya permintaan global jadi faktor utama.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Indonesia
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
PT Pertamina (Persero) mengandalkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
Indonesia
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Mekanisme impor LPG dan minyak tetap berjalan normal meski kurs rupiah berfluktuasi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Indonesia
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Selain sektor otomotif, B50 juga diuji di sektor alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, kereta api serta pembangkit listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Bagikan