Skandal "Papa Minta Saham", Masinton Pasaribu: Kabinet juga Harusnya Direshuffle


Masinton Pasaribu. (MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Anggota komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, ikut mengomentari skandal "Papa Minta Saham" yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Terkait hal tersebut, Masinton meminta tak hanya anggota DPR saja yang seharusnya diproses, anggota kabinet juga harus diproses, bahkan harus direshuffle.
"Kalau untuk anggota DPR kan mekanisme etik ya, untuk anggota kabinet juga segera diproses apa dia direshuffle atau apalah mekanismenya. Terus kita serahkan kepada presiden," ungkap Masinton kepada merahputih.com di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12).
Masinton meminta agar kasus ini diselesaikan secara jelas dan terbuka. Mantan aktivis 98 ini juga mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberi sanksi etik kepada Setya Novanto.
Namun saat ditanya apakah Novanto layak mundur, Masinton menjawab secara diplomatis.
"Ya itu diserahkan ke MKD, Setnov itu kan sudah diproses di MKD. DPR itu memiliki alat kelengkapannya untuk melakukan pemerikasaan pelanggaran etik itu namanya MKD, di MKD itu lah diserahkan semua mekanismenya ya pemerikasaan etik di DPR tersebut. Jadi kalau kami menyerahkan proses itu sepenuhkan di MKD," ungkapnya. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
