Sidang MKD Sampaikan Pandangan Tiap Anggota

Pengamanan ketat di sidang MKD Setya Novanto, Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/12). (Foto: MerahPutih/Afditya Iman)
MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto saat ini tengah beragendakan menyampaikan pandangan tiap anggota, di gedung DPR, Rabu (16/12). Sidang dimpimpin oleh Ketua MKD Surahman Hidayat.
Beberapa anggota MKD menyampakan pandangannya terhadap sanksi yang harus diberikan kepada Setya Novanto terkait kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Hingga berita ini diturunkan, baru beberapa anggota MKD menyampaikan pandangannya.
Salah seorang anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa setelah melakukan kajian terhadap kasus yang melilit Ketua DPR Setya Novanto, maka ia berpandangan agar Setya diberhentikan dari kursi anggota DPR.
Setelah mempelajari dan mengkaji baik dari pengadu sebagai Menteri ESDM Sudirman Said, pihak teradu Setya Novanto. Kemudian saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan dari Menkopolhukam Luhut Panjaitan, serta pernyatan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, maka Dimyati menyampaikan Setya Novanto telah melangar kode etik dan sebaiknya putusan atau sanksi berat dengan diberhentikan dari anggota DPR RI.
Sementara, anggota MKD dari Fraksi PDIP Risa Mariska menyampaikan bahwa sepatutnya Setya Novanto menghindari hal-hal yang dapat merendahkan citra DPR baik di dalam atau luar gedung DPR. Berdasarkan pendapat hukum atau pendapat etik dari pertemuan Setya Novanto dengan Maroef Sjamsoeddin terkait perpanjangan kontrak Freeport, Risa Mariska menyampaikan pandangan sanksi sedang terhadap Setya Novanto.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
