Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menoleh kebelakang sidang untuk berkoordinasi dengan salah satu stafnya sesaat sidang MKD DPR RI berlangsung. Senin, (14/12). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait skandal "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, menghadirkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12).

Dalam sidang, MKD mencecar Luhut Panjaitan dengan sejumlah pertanyaan seputar pencatutan namanya oleh Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Anggota MKD Akbar Faizal menanyakan keterkaitan perpanjangan kontrak Freeport dengan hal tersebut. Namun, Luhut dengan santai hanya menjawab pertanyaan yang terkesan berkelit.

Akbar Faizal menanyakan soal keterkaitan pencatutan nama Luhut dengan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dan proyek pengadaan pembangkit listrik di Papua. Ada sekira 66 kali nama luhut disebutkan dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Tanya saja dengan yang bersangkutan," kata Luhut dalam sidang.

Akbar pun terus bertanya soal pembagian saham PT Freeport Indonesia.

"Saya tidak punya kepentingan dengan itu, tanya saja kepada yang bersangkutan," tegas Luhut.

Luhut dihadirkan dalam sidang MKD untuk memeroleh keterangan terkait kasus pencatutan nama presiden dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Namun dalam sidang, Luhut banyak menjawab bahwa ia tidak mempunyai urusan dengan kasus tersebut. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Hadiri Sidang MKD, Luhut Didampingi Yorrys, Ada Apa?
  2. Luhut Dipastikan Hadir, Sudding: Apa Urgensinya
  3. Sidang MKD, Riza Chalid Mangkir Lagi
  4. Pakar Hukum: 3 Anggota MKD yang Hadiri Konferensi Pers Luhut Tak Langgar Hukum
  5. Bukti Otentik Freeport Belum Diterima, MKD: Katanya HP Samsung
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Akbar Faizal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan