Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit


Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menoleh kebelakang sidang untuk berkoordinasi dengan salah satu stafnya sesaat sidang MKD DPR RI berlangsung. Senin, (14/12). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait skandal "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, menghadirkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12).
Dalam sidang, MKD mencecar Luhut Panjaitan dengan sejumlah pertanyaan seputar pencatutan namanya oleh Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Anggota MKD Akbar Faizal menanyakan keterkaitan perpanjangan kontrak Freeport dengan hal tersebut. Namun, Luhut dengan santai hanya menjawab pertanyaan yang terkesan berkelit.
Akbar Faizal menanyakan soal keterkaitan pencatutan nama Luhut dengan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dan proyek pengadaan pembangkit listrik di Papua. Ada sekira 66 kali nama luhut disebutkan dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Tanya saja dengan yang bersangkutan," kata Luhut dalam sidang.
Akbar pun terus bertanya soal pembagian saham PT Freeport Indonesia.
"Saya tidak punya kepentingan dengan itu, tanya saja kepada yang bersangkutan," tegas Luhut.
Luhut dihadirkan dalam sidang MKD untuk memeroleh keterangan terkait kasus pencatutan nama presiden dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun dalam sidang, Luhut banyak menjawab bahwa ia tidak mempunyai urusan dengan kasus tersebut. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
