Hadiri Sidang MKD, Luhut Didampingi Yorrys, Ada Apa?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Hadiri Sidang MKD, Luhut Didampingi Yorrys, Ada Apa?

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kisruh kontrak Freeport di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait skandal "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi, Senin (14/12).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sufmi Dasco Ahmad, MKD akan meminta keterangan Luhut terkait kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, dalam rekaman antara anggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, nama Luhut disebut berkali-kali.

Luhut yang tiba sekira pukul 12.50 WIB hanya memberikan hormat kepada awak media yang sudah lama menunggu. Ia langsung masuk ke ruang tunggu MKD sebelum sidang dimulai.

Tanpa komentar, Luhut yang mengenakan kemeja putih lengan pendek memasuki ruangan sidang untuk diambil sumpah.

Ada yang menarik perhatian awak media. Saat tiba di gedung DPR, Luhut didampingi Yorrys Raweyai. Seperti diketahui, Yorrys merupakan salah satu fungsionaris Partai Golkar, ada apa?

Setelah dikonfirmasi, Yorris mengatakan hanya mendampingi. "Hanya mendampingi sebagai kawan," ujarnya kepada awak media.

Yorrys mengatakan, dalam konferensi pers (konpers) Luhut Panjaitan terkait dugaan keterlibatannya dalam kisruh kontrak Freeport di Menkopolhukam, Jumat (11/12) lalu, ia juga turut hadir.

"Dalam konpers kemarin juga saya hadir," ujarnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Luhut Dipastikan Hadir, Sudding: Apa Urgensinya
  2. Sidang MKD, Riza Chalid Mangkir Lagi
  3. Pakar Hukum: 3 Anggota MKD yang Hadiri Konferensi Pers Luhut Tak Langgar Hukum
  4. Bukti Otentik Freeport Belum Diterima, MKD: Katanya HP Samsung
  5. MKD Ngotot Minta Bukti Rekaman Orisinal Freeport

 

#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Yorrys Raweyai
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan