Sidang MKD Diskors, Berikut Perolehan Hasil Sementara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 16 Desember 2015
Sidang MKD Diskors, Berikut Perolehan Hasil Sementara

Majelis Sidang MKD dengan Saksi Maroef Sjamsoeddin (Antara Foto: Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormaran Dewan (MKD) masih di skors. Pasca bacaan putusan vonis dari masing-masing fraksi. Vonis etik berkategori pelanggaran'sedang' memimpin 9 suara. Sementar 8 suara memvonis Setya Novanto dengan pelanggaran 'berat'.

Tapi tunggu dulu, rupanya ada udang dibalik batu. Para anggota majelis yang mendukung Setya Novanto ternyata menggunakan taktik ini agar memperlambat sanksi untuk Novanto.

Menurut peraturan MKD pasal 24 ayat 1, jika anggota dewan melakukan pelanggaran kode etik berat, maka MKD harus membentuk tim Panel Ad Hoc.

Dalam panel tersebut akan dibahas kembali dugaan-dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus papa minta saham ini. Tentu mengulur waktu yang sangat lama.

Seperti diketahui, Dalam sidang putusan tersebut sebanyak 9 orang mengkehendaki pelanggaran sedang dan 6 orang menginginkan pelanggaran berat dan dibentuk panel.

Sedang:
Darizal dari Partai Demokrat: sedang
Guntur Sasoni dari Partai Demokrat : Sedang
Victor Laiskodat dari NasDem: sedang
Maman Immanulhaq dari PKB: sedang
Risa Mariska dari PDIP: sedang
Sukiman dari PAN: sedang
A Bakrie dari PAN: sedang
Sarifudin Sudding dari Hanura: sedang
Junimart Girsang dari PDIP: sedang

Berat:
Dimyati Natakusumah dari PPP: berat
Prakosa dari PDIP: berat
Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra: berat
Adies Kadir dari Partai Golkar: berat
Supratman dari Partai Gerindra: berat
Ridwan Bae dari Partai Golkar: berat.(adt)

BACA JUGA:

  1. Duduk Lesehan, Tokoh Politik Nonton Bareng Sidang MKD
  2. Sidang MKD: PPP Minta Setya Novanto Diberhentikan
  3. Sidang MKD Sampaikan Pandangan Tiap Anggota
  4. Sidang MKD, Riza Chalid Mangkir Lagi
  5. Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit

 

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Sidang MKD #Sidang MKD Kasus Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Berita Foto
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Haryanto mengambil sumpah saat mengikuti sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Desember 2024
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Berita Foto
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto saat menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Desember 2024
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Bagikan