Sidang IPT Bangun Opini Publik Ada Pelanggaran HAM di Indonesia
Para peserta diskusi sidang IPT terkait pelanggaran HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11) (Foto: MP/Yohanes Abi)
Merahputih Hukum- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sidang International Peoples Tribunal (IPT) di Den Hag, Belanda akan membangun opini publik adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia pada tahun 1965 silam.
Komisioner Komnas HAM, Menejer Nasution, mengatakan secara hukum persidangan yang dibentuk oleh LSM, NGO, Akademisi dan Praktisi Hukum internasional tidak akan berkonsekuensi hukum bagi negara, sebab Persidangan yang digelar IPT bukan dibentuk oleh PBB.
"Setidaknya dari sidang IPT tersebut akan membentuk opini publik," ujar Manejer Nasution, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (13/11).
Selain itu, katanya persidangan IPT juga dapat dijadikan sebagai alat Advokasi yang kemudian negara terkait melakukan penyidikan kasus.
"Secara umum IPT berbeda dengan ICC sebuah Mahkamah Internasional yang dibentuk Dewan Keamanan PBB," terangnya.
Meski begitu, dengan adanya IPT ini, pemerintah tetap tak tergantikan sebagai penegak hukum sebuah negara.
"Setiap negara punya solusi sendiri untuk menyelesaikan pelanggaran masa lalu, jadi tetap saja peran pemerintah tak tergantikan."
Seperti yang diberitakan sebelumnya, IPT melangsungkan sidang kasus pelanggaran HAM tahun 65 di Belanda, 10-13 November 2015.
Sidang pun menuai kontroversi di dalam negeri, ada yang setuju dan ada juga yang menolak. Terkait hal itu, Pemerintah Indonesia pun dengan tegas mengatakan sudah mempunyai solusi sendiri terkait pelanggaran HAM masa lalu.(fdi)
Baca Juga:
- IPT Desak Negara Minta Maaf kepada PKI, Sejarawan: Salah Kaprah
- Sidang IPT, Peter Kassenda: Korban Pembantaian Bukan Hanya PKI
- PDIP Ngotot Nama Sukarno Harus Dibersihkan dari Tuduhan PKI
- Anak Gubernur Bali Pertama Harap Pemerintah Pulihkan Keluarga Korban PKI
- Jokowi Tolak Minta Maaf kepada PKI
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan