Setya Novanto Dipastikan Hadiri Sidang MKD

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Minggu, 06 Desember 2015
Setya Novanto Dipastikan Hadiri Sidang MKD

Setya Novanto ikut salat Istisqa bersama anggota DPR RI lainnya di Lapangan Bola Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan kehadiran Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (7/12) besok. Selaku teradu, Setya akan dimintai keterangan dalam kasus rekaman 'Papa Minta Saham' yang juga melibatkan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Kepastian akan hadirnya politisi Golkar itu disampaikan oleh anggota MKD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Supratman Andi Agtas saat berjumpa dengan merahputih.com di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).

"Saya dengar Pak Setya akan hadir. MKD sudah kirim panggilan kepada kepada Pak Setya harus hadir jam 9, mungkin ada pengunduran sedikit saya belum tahu persis. Tapi beliau hadir," kata Supratman.

Saat ditanya konfirmasi dari Muhammad Riza Chalid, Supratman mengaku pihaknya belum mendapat kepastian akan kehadiran dari Bos Petral tersebut meskipun MKD sudah melayangkan surat panggilan untuk Riza.

"Pak Riza kita juga sudah kirim undangan tapi belum ada konfirmasi," ungkapnya.

Dia menegaskan, pihak akan tetap objektif dan independen dalam mengawal kasus percaloan perpanjangan kontrak Freeport. Ia juga menekankan apabilah Seyta Novento tidak memenuhi panggilan dari MKD, maka yang dirugikan adalah pihak teradu sendiri.

"kalau Pak Setya enggak hadir itu bisa merugikan beliau. Kalau tidak hadir merugikan kapasitasnya sebagai seorang yang teradu. Itu bisa menimbulkan persepsi bagi anggota majelis yang lain," jelas Supratman.

"Oleh karena itu kita harapkan betul beliau harus hadir supaya bisa mengklarifikasi apa yang terjadi. kita tidak dalam posisi membela. ini tidak ada KMP tidak ada KIH," tutupnya. (dit)

 

BACA JUGA:

  1. Dilakukan Terbuka, Sidang MKD Langgar Aturan?
  2. Anggota MKD: Sudirman Said Alihkan Isu Audit Bodong Petral
  3. Hasto Kristiyanto: Tindakan Setya Novanto Sama Sekali Tidak Dibenarkan!
  4. Hasto Bantah Megawati Marahi Jokowi
  5. Hasto Kristiyanto Minta MKD Objektif
#Setya Novanto #Sidang MKD Kasus Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan