Setya Novanto Dipastikan Hadiri Sidang MKD


Setya Novanto ikut salat Istisqa bersama anggota DPR RI lainnya di Lapangan Bola Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan kehadiran Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (7/12) besok. Selaku teradu, Setya akan dimintai keterangan dalam kasus rekaman 'Papa Minta Saham' yang juga melibatkan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Kepastian akan hadirnya politisi Golkar itu disampaikan oleh anggota MKD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Supratman Andi Agtas saat berjumpa dengan merahputih.com di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).
"Saya dengar Pak Setya akan hadir. MKD sudah kirim panggilan kepada kepada Pak Setya harus hadir jam 9, mungkin ada pengunduran sedikit saya belum tahu persis. Tapi beliau hadir," kata Supratman.
Saat ditanya konfirmasi dari Muhammad Riza Chalid, Supratman mengaku pihaknya belum mendapat kepastian akan kehadiran dari Bos Petral tersebut meskipun MKD sudah melayangkan surat panggilan untuk Riza.
"Pak Riza kita juga sudah kirim undangan tapi belum ada konfirmasi," ungkapnya.
Dia menegaskan, pihak akan tetap objektif dan independen dalam mengawal kasus percaloan perpanjangan kontrak Freeport. Ia juga menekankan apabilah Seyta Novento tidak memenuhi panggilan dari MKD, maka yang dirugikan adalah pihak teradu sendiri.
"kalau Pak Setya enggak hadir itu bisa merugikan beliau. Kalau tidak hadir merugikan kapasitasnya sebagai seorang yang teradu. Itu bisa menimbulkan persepsi bagi anggota majelis yang lain," jelas Supratman.
"Oleh karena itu kita harapkan betul beliau harus hadir supaya bisa mengklarifikasi apa yang terjadi. kita tidak dalam posisi membela. ini tidak ada KMP tidak ada KIH," tutupnya. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
