Setara Institute: Kabut Asap, Pemerintah Adopsi Peraturan Internasional

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 November 2015
Setara Institute: Kabut Asap, Pemerintah Adopsi Peraturan Internasional

Setara Institute memberikan pendapat mengenai hukuman mati kasus narkoba di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu, (25/4). (MerahPutih/Rere Ardiansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Kebakaran hutan dan lahan disebagian daerah Indonesia sudah sangat membahayakan. Pasalnya, Jutaan hektar hutan dibakar sehingga mengakibatkan dampak kerugian bagi publik.

Menyikapi hal itu, Setara Institute mendesak pemerintah untuk mengadopsi sistem United Nations Guiding Principles (UNGP) dan Global Compact (GP) sebagai langkah urgen dalam mencegah pembakaran hutan oleh korporasi.

Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan hal ini untuk menjawab langkah konfrehensif dan berkelanjutan dalam hal mengatur dan mendesain regulasi usaha khususnya pada sektor perkebunan dan kehutanan.

"Di tingkat internasional, ada Global Compact dan UNGP yang diadopsi banyak negara dan diterapkan dalam sektor bisnis agar korporasi memenuhi atau tanggung jawab dalam memajukan HAM, itu sangat urgen jika pemerintah mengadopsi prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya," kata Ismail, kepada awak media, saat konfrensi pers, di Segera Institute, Jakarta Pusat, Minggu (1/11)

Diakuinya, hingga saat ini, negara tidak memiliki instrumen yang mengikat korporasi agar lebih memikirkan dan mempertimbangkan kepentingan HAM dan umum.

"Pemerintah harus segera menjalankan itu, mendesak agar perusahaan menjalankan prinsip-prinsip GC dan UNGP," ujarnya.

Ismail memaparkan dengan mengadopsi prinsip GC dan UNGP dapat menjadi jalan tengah bagi terwujudnya bisnis yang sehat dan bermartabat.

"Sebab di dalamnya tercantum Prinsip-Prinsip fundamental seperti HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, peran dunia usaha untuk menghormati HAM, pemulihan hak jika terjadi pelanggaran, saya kira ini perlu untuk diterapkan," tegasnya.

Lebih lanjut, katanya prinsip UNGP dan GC jika diadopsi dapat menjadi jalan tengah dalam memenuhi kebutuhan korporasi untuk membuka lahan dan keharusan mereka menghormati dampak dari kegiatan itu sendiri.

"Saya meyakini jika prinsip ini ditegakkan pemerintah punya alat kontrol dalam mengatur sistem perkebunan dan kehutanan indonesia," tukasnya. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Walhi Minta Kasus Kebakaran Hutan Dituntaskan
  2. Walhi Tuding Polisi Lindungi Kebakaran Hutan PT BMH
  3. GAPKI: Tidak Ada Kaitannya Kebakaran Hutan dengan Proyek Listrik
  4. 1.000 Prajurit TNI Diterjunkan Padamkan Kebakaran Hutan
  5. Anggaran BNPB Membengkak akibat Kebakaran Hutan
#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kabut Asap #SETARA Institute
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Begini Proses Refund Bagi Wisatawan Terdampak Penutupan Gunung Bromo Karena Kebakaran
Data Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, total pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket daring dalam periode itu ada sebanyak 3.062 orang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Begini Proses Refund Bagi Wisatawan Terdampak Penutupan Gunung Bromo Karena Kebakaran
Dunia
107 Ribu Hektar Lahan Hangus, Menko Polkam Bilang Belum Ada Negara Tetangga Terganggu
Pemerintah menyatakan asap karhutla 170 ribu hektar belum ganggu negara tetangga.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
107 Ribu Hektar Lahan Hangus, Menko Polkam Bilang Belum Ada Negara Tetangga Terganggu
Indonesia
Menko Polkam Larang Pemprov Kalteng-Kalbar Terbitkan Izin Pembakaran Buka Kebun Baru
Menko Polkam Djamari Chaniago melarang Kalteng dan Kalbar terbitkan izin pembakaran lahan untuk kebun baru
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Menko Polkam Larang Pemprov Kalteng-Kalbar Terbitkan Izin Pembakaran Buka Kebun Baru
Indonesia
Modifikasi Cuaca Pemadaman Kebakaran Bromo Paling Cepat Bisa Dilakukan 10 Hari Lagi
Kebakaran hutan di TNBTS Bromo-Semeru meluas hingga 530 hektar. OMC belum bisa dilakukan karena awan konvektif belum terbentuk
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Modifikasi Cuaca Pemadaman Kebakaran Bromo Paling Cepat Bisa Dilakukan 10 Hari Lagi
Indonesia
Menteri LH Klaim Jumlah Kebakaran Hutan Turun Tiap Tahun
Penurunan kebakaran karhutla dipengaruhi intervensi pemerintah melalui pembuatan canal blocking di daerah yang berpotensi mengalami kebakaran.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Menteri LH Klaim Jumlah Kebakaran Hutan Turun Tiap Tahun
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Area Kebakaran di kawasan Gunung Bromo Meluas, 520 Hektare Lahan Terbakar
membesarnya kebakaran disebabkan hembusan angin yang cukup kencang sejak siang kemarin, sehingga api mampu menjalar dengan cepat dari sisi atas tebing ke arah bawah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Area Kebakaran di kawasan Gunung Bromo Meluas, 520 Hektare Lahan Terbakar
Indonesia
7 Hari Kobaran Api Makin Mengganas, Kawasan Bromo-Semeru Ditutup Total
Kebakaran hutan di Bromo-Semeru meluas hingga 176 hektare. Balai Besar TNBTS menutup seluruh akses masuk wisata.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
7 Hari Kobaran Api Makin Mengganas, Kawasan Bromo-Semeru Ditutup Total
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Bagikan