Setara Institute: Kabut Asap, Pemerintah Adopsi Peraturan Internasional

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 November 2015
Setara Institute: Kabut Asap, Pemerintah Adopsi Peraturan Internasional

Setara Institute memberikan pendapat mengenai hukuman mati kasus narkoba di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu, (25/4). (MerahPutih/Rere Ardiansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Kebakaran hutan dan lahan disebagian daerah Indonesia sudah sangat membahayakan. Pasalnya, Jutaan hektar hutan dibakar sehingga mengakibatkan dampak kerugian bagi publik.

Menyikapi hal itu, Setara Institute mendesak pemerintah untuk mengadopsi sistem United Nations Guiding Principles (UNGP) dan Global Compact (GP) sebagai langkah urgen dalam mencegah pembakaran hutan oleh korporasi.

Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan hal ini untuk menjawab langkah konfrehensif dan berkelanjutan dalam hal mengatur dan mendesain regulasi usaha khususnya pada sektor perkebunan dan kehutanan.

"Di tingkat internasional, ada Global Compact dan UNGP yang diadopsi banyak negara dan diterapkan dalam sektor bisnis agar korporasi memenuhi atau tanggung jawab dalam memajukan HAM, itu sangat urgen jika pemerintah mengadopsi prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya," kata Ismail, kepada awak media, saat konfrensi pers, di Segera Institute, Jakarta Pusat, Minggu (1/11)

Diakuinya, hingga saat ini, negara tidak memiliki instrumen yang mengikat korporasi agar lebih memikirkan dan mempertimbangkan kepentingan HAM dan umum.

"Pemerintah harus segera menjalankan itu, mendesak agar perusahaan menjalankan prinsip-prinsip GC dan UNGP," ujarnya.

Ismail memaparkan dengan mengadopsi prinsip GC dan UNGP dapat menjadi jalan tengah bagi terwujudnya bisnis yang sehat dan bermartabat.

"Sebab di dalamnya tercantum Prinsip-Prinsip fundamental seperti HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, peran dunia usaha untuk menghormati HAM, pemulihan hak jika terjadi pelanggaran, saya kira ini perlu untuk diterapkan," tegasnya.

Lebih lanjut, katanya prinsip UNGP dan GC jika diadopsi dapat menjadi jalan tengah dalam memenuhi kebutuhan korporasi untuk membuka lahan dan keharusan mereka menghormati dampak dari kegiatan itu sendiri.

"Saya meyakini jika prinsip ini ditegakkan pemerintah punya alat kontrol dalam mengatur sistem perkebunan dan kehutanan indonesia," tukasnya. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Walhi Minta Kasus Kebakaran Hutan Dituntaskan
  2. Walhi Tuding Polisi Lindungi Kebakaran Hutan PT BMH
  3. GAPKI: Tidak Ada Kaitannya Kebakaran Hutan dengan Proyek Listrik
  4. 1.000 Prajurit TNI Diterjunkan Padamkan Kebakaran Hutan
  5. Anggaran BNPB Membengkak akibat Kebakaran Hutan
#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kabut Asap #SETARA Institute
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Polri berisiko jadi sumber regresi demokrasi jika KRK tak progresif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Indonesia
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang kredibel.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Indonesia
Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan
Kerusuhan di Indonesia dikomandoi oleh sosok terlatih. Hal itu diungkapkan oleh SETARA Institute, yang menilai aksi tersebut hanya bisa digerakkan orang-orang terlatih.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan
Indonesia
Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Satuan-satuan baru disebut tak sesuai dengan pembangunan postur TNI, tetapi juga mengakselerasi peran-peran militer di ranah sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Indonesia
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Efisiensi dilakukan dengan mengombinasikan operasi modifikasi cuaca dan water bombing menggunakan helikopter atau pesawat berkapasitas lebih kecil ketika titik api masih sedikit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Indonesia
Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025
BNPB telah meminta penambahan personel TNI dan Polri untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar atau menyalakan api di dekat lahan mineral gambut yang rentan terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025
Indonesia
Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja
Koordinasi antar-lembaga yang semakin baik juga berperan penting dalam pengambilan keputusan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja
Indonesia
Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 682 Tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Bagikan