Kejagung Bantah Tetapkan Gatot Tersangka Kasus Dana Bansos
bernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho seusai diperiksa KPK, Rabu malam (22/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Hukum - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara (Sumut). Kejagung membantah telah menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus bansos Sumut. Gatot baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, dalam kasus dana bansos Sumut, pihaknya telah menurunkan tim guna memeriksa 300 saksi.
"Kami telah menurunkan tim untuk memeriksa saksi dalam perkara ini sebanyak 300 orang," ujar Amir Yanto saat dihubungi merahputih.com di Jakarta, Kamis (22/10).
Masih kata Amir, dalam pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beberapa waktu lalu itu, Kejagung belum mengarahkan kepada tersangka. Saat itu, Gatot diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi penyalahgunaan dana bansos Sumut serta dana bantuan operasional sekolah (bos).
"Pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dana bansos tersebut belum mengarahkan kepada tersangka ya," papar Amir.
Amir melanjutkan, saksi yang akan diperiksa oleh tim kejaksaan merupakan saksi yang berasal dari daerah yang pernah menjadi kekuasaan Gatot. Saksi-saksi berasal dari 15 sekolah di Sumut.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut, pihak Kejagung selalu teliti dan lebih berhati-hati. Sebab, kata Amir, saat ini setiap ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka selalu mengajukan praperadilan. Kejagung berjanji terus mengusut kasus dugaan korupsi bansos dan hibah Sumut tahun 2012-2013 sampai tuntas. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay