Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 11 Mei 2016
Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik

Jaksa Agung Prasetyo disaksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta (Foto Setgab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Jaksa Agung tengah mempersiapkan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual kepada anak-anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yang menurut Presiden Joko Widodo masuk kategori kejahatan luar biasa, akan diperberat.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali segala aturan hukum yang berlaku, yang arahnya nanti akan lebih mengefektifkan penanganan terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak ini.

“Kalau selama ini, banyak kita menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2012 yang ancaman hukumannya maksimal hanya 10 tahun. Kita nantinya akan kaitkan dengan undang-undang lain yang ada, hukum positif kita ada mengenai itu, yaitu Kitab Undang-undang hukum Pidana, yang nanti kita akan dakwaan kepada pelakunya bukan hanya dengan undang-undang tunggal perlindungan terhadap anak tapi juga dengan KUHP,” kata Prasetyo dalam konperensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5) sore seperti dikutip dari laman Setgab.go.id.

Menurut Jaksa Agung, di KUHP ada misalnya perkosaan dan sebagainya diancam hukumannya lebih berat. Perkosaan yang dilakukan terhadap anak disertai dengan pembunuhan dan sebagainya untuk menghilangkan jejak, tentunya tidak hanya tuduhannya pada perkiraannya tapi juga pada perbuatan pidana pembunuhannya. Sehingga bisa ada dakwaan secara kumulatif, dua tindakan pidana dilakukan sekaligus oleh pelaku.

Jaksa Agung menambahkan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perppu) Perlindungan terhadap Anak untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual untuk memberikan efek jera.  

“Dulu pernah diwacanakan pelaku akan dikebiri, ya. Tapi akan kita usulkan juga agar keputusan hakim dan pengadilan itu bisa diumumkan secara luas, sehingga dengan demikian akan membuat para pelaku kejahatan seksual ini malu di mata masyarakat,” kata Prasetyo.   

BACA JUGA

  1. Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
  2. Komnas PA Terus Dorong Perppu Kebiri
  3. Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
  4. Netizen Tunjukan Solidaritas Atas Kasus YN Lewat #OneHeartForYuyun
  5. Hukuman Kebiri segera Diberlakukan

 

#Jaksa Agung HM Prasetyo #Kekerasan Seksual #Perppu Kebiri #Kebiri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Berita
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Komisi III DPR meminta tersangka penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, dihukum kebiri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Bagikan