Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik
Jaksa Agung Prasetyo disaksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta (Foto Setgab.go.id)
MerahPutih Nasional - Jaksa Agung tengah mempersiapkan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual kepada anak-anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yang menurut Presiden Joko Widodo masuk kategori kejahatan luar biasa, akan diperberat.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali segala aturan hukum yang berlaku, yang arahnya nanti akan lebih mengefektifkan penanganan terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak ini.
“Kalau selama ini, banyak kita menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2012 yang ancaman hukumannya maksimal hanya 10 tahun. Kita nantinya akan kaitkan dengan undang-undang lain yang ada, hukum positif kita ada mengenai itu, yaitu Kitab Undang-undang hukum Pidana, yang nanti kita akan dakwaan kepada pelakunya bukan hanya dengan undang-undang tunggal perlindungan terhadap anak tapi juga dengan KUHP,” kata Prasetyo dalam konperensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5) sore seperti dikutip dari laman Setgab.go.id.
Menurut Jaksa Agung, di KUHP ada misalnya perkosaan dan sebagainya diancam hukumannya lebih berat. Perkosaan yang dilakukan terhadap anak disertai dengan pembunuhan dan sebagainya untuk menghilangkan jejak, tentunya tidak hanya tuduhannya pada perkiraannya tapi juga pada perbuatan pidana pembunuhannya. Sehingga bisa ada dakwaan secara kumulatif, dua tindakan pidana dilakukan sekaligus oleh pelaku.
Jaksa Agung menambahkan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perppu) Perlindungan terhadap Anak untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual untuk memberikan efek jera.
“Dulu pernah diwacanakan pelaku akan dikebiri, ya. Tapi akan kita usulkan juga agar keputusan hakim dan pengadilan itu bisa diumumkan secara luas, sehingga dengan demikian akan membuat para pelaku kejahatan seksual ini malu di mata masyarakat,” kata Prasetyo.
BACA JUGA
- Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
- Komnas PA Terus Dorong Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Netizen Tunjukan Solidaritas Atas Kasus YN Lewat #OneHeartForYuyun
- Hukuman Kebiri segera Diberlakukan
Bagikan
Berita Terkait
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok