Sebelum Kopi, Komplotan OFI Gelapkan Beras dan Popok Bayi


Gelar perkara pencurian dan penggelapan kopi Kapal Api, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Komplotan pencurian serta penggelapan yang tengah dicokok aparat kepolisian Polda Metro Jaya kali ini, sebelumnya telah melakukan aksi serupa dalam penggelapan beras serta popok bayi.
Seperti ketahui, kepolisian Polda Metro Jaya menggagalkan aksi pencurian dan penggelapan ribuan kardus berisi kopi Kapal Api. Pelaku berjumlah delapan orang. Pelaku MRF alias OFI bertugas sebagai sopir dan pelaku ABD KR sebagai kernet truk kontainer. Sedangkan pelaku lain sebagai penadah.
Kanit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi mengatakan, komplotan ini memang sudah menjadi target pengintaian polisi dalam perkara yang sama.
"Sudah tiga kali mereka melakukan aksi seperti ini. Sehingga hasil yang diraup komplotan ini pun mencapai Rp135 juta-Rp450 juta," ujar Kompol Gunardi, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Menurut Gunardi, ada pun modus yang digunakan komplotan tersebut semua hampir sama. Para pelaku melakukan lamaran pekerjaan ke perusahaan ekstradisi sebagai sopir dan kernet. Berbekal pengalaman kerja yang dimiliki pelaku, sehinga tidak susah pelaku guna mendapati pekerjaan tersebut.
"Buktinya, para komplotan ini sudah bisa menyediakan mobil box sendiri dan mobil operasional lainnya untuk melarikan diri," paparnya.
Untuk diketahui, kata Gunardy, komplotan tersebut melakukan aksi pertama kali pada 16 Oktober lalu di Salatiga, Jawa Tengah, dan berhasil membawa kabur satu truk kontainer beras yang bernilai Rp135 juta.
Lalu dalam aksi kedua tepatnya pada tanggal 24 November. Kala itu dilakukan di Rembang, Jawa Tengah dengan membawa kabur popok bayi sebanyak satu truk kontainer juga.
"Kala itu, korban mengalami kerugian bernilaikan Rp450 juta," terang Gunardy.
Lima hari berselang, komplotan ini nekat melakukan aksi serupa dengan cara menggelapkan kopi Kapal Api sebanyak satu truk kontainer seharga Rp250 juta. Barang tersebut seharusnya diantarkan ke Bogor, Jawa Barat, sehingga kali ini komplotan tersebut berhasil dijaring oleh aparat Polda Metro Jaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 372, sementara yang menjadi penadah dikenakana Pasal 480 KUHP. (gms)
BACA JUGA:
- Komplotan Pelaku Penggelapan Kopi Dibekuk
- Lomba Kicau Burung Berhadiah Mobil Digelar di Monas
- Polisi Ciduk Komplotan Curanmor Asal Lampung
- Kebiasaan Nyabu di Kamar, Wasjan Akhirnya Diringkus
- Polisi Bekuk Penghuni Indekos Saat Tengah Asyik Nyabu
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
