Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Saksi Ahli Patologi Masih Diperiksa di Kantor Imigrasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 06 September 2016
Saksi Ahli Patologi Masih Diperiksa di Kantor Imigrasi

Petugas Imigrasi (Foto: MP/Noer Ardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Saksi Ahli Patologi Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Prof. Dr. Beng Ong menjalani pemeriksaan oleh petugas imigrasi Jakarta Pusat di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Kepala Penindakan Imigrasi Muhammad Deni mengatakan pihaknya memeriksa Beng Ong untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kedatangan ke Indonesia. Saat ini pemeriksa masih berlangsung.

"Kami hanya ingin melakukan Pemeriksaan Beng Ong untuk dimintai keterangannya dan maksud tujuannya datang ke Indonesia. Saat ini masih berlangsung," ujar Deni saat ditemui di Kantornya Gedung Imigrasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Deni enggan memberitahukan secara rinci tentang pemeriksaan tersebut. Pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan Beng Ong.

Dosen Senior Fakultas Kedokteran Universitas Queensland ini juga di dampingi oleh kuasa hukum yang mendatangkannya ke Indonesia.

"Kami berjanji akan memberikan pengumuman hasil pemeriksaan sore ini," tutur Deni.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong, saksi ahli berkebangsaan Australia yang didatangkan pengacara terdakwa Jessica Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.

Sebab ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, Beng Beng Ong mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena dosen senior Universitas Queensland itu datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Ini Alasan Saksi Ahli Pihak Jessica dari Australia Ditangkap!
  2. JPU Permasalahkan Kedatangan Saksi Ahli Beng Ong ke Indonesia
  3. Saksi Ahli: Tak Banyak Orang Yang Tahu Bau Zat Sianida
  4. Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
  5. Saksi Ahli Sebut Jessica Penyuka Sesama Jenis
#Imigrasi #Jessica Kumala Wongso #Ahli Patologi Forensik #Saksi Ahli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan