Ini Alasan Saksi Ahli Pihak Jessica dari Australia Ditangkap!

Ana AmaliaAna Amalia - Selasa, 06 September 2016
Ini Alasan Saksi Ahli Pihak Jessica dari Australia Ditangkap!

Dr Beng Beng Ong (Foto LinkedIn)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Saat sidang ke-18 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (5/9) kemarin, hadir Ahli Patologi asal Australia, Beng Ong dari pihak Jessica.

Saat bersaksi di hadapan persidangan Beng dirajam banyak pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, selain mempertanyakan prihal sianida yang diduga menjadi penyebab kematian Mirna, Jaksa juga melemparkan pertanyaan lain.

Jaksa Ardito bahkan bertanya Beng Ong dibayar berapa oleh keluarga Jessica hingga mau datang jauh-jauh dari Australia untuk menjadi saksi di persidangan tersebut.

"Anda dibayar berapa oleh terdakwa untuk bersaksi," tanya Jaksa Penuntut Umum.

Sontak ruang sidang pun riuh, keluarga dan pihak Jessica merasa keberatan atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, Jaksa Ardito juga menanyakan visa apa yang digunakan Beng Ong untuk datang ke Indonesia saat itu, Beng Ong menjawab jika ia mengenakan Visa kunjungan.

Itu juga dipermasalahkan oleh jaksa sebab seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pasal 89 ayat (1) PP 31 tahun 2011 menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena dia menerima bayaran atas jasanya," paparnya.

Walhasil hal ini menjadi perhatian pihak Imigrasi Jakarta Pusat, Beng Ong di tahan oleh pihak Imigrasi saat ingin terbang ke Singapura pagi ini, Selasa (6/9).

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida
  2. Saksi Ahli: Tak Banyak Orang Yang Tahu Bau Zat Sianida
  3. Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida
  4. Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
  5. Ibu Jessica Kumala Wongso Hadir di Persidangan
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan