Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 05 September 2016
Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia

Dr Beng Beng Ong (Foto LinkedIn)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Sidang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memasuki sidang ke-18. Kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi ahli Patologi forensik dari Brisbane, Australia yakni Dr Beng Beng Ong.

Dr Beng Beng Ong sudah beberapa kali membantu kepolisian Brisbane, Australia mengungkap pembunuhan sesuai dengan keahliannya di bidang patologi. Sepanjang kariernya, Dr Beng Beng Ong telah membantu kepolisian dengan melakukan otopsi kasus pascakematian (postmortem) terhadap 2.500 jenazah.  

Beberapa kasus yang pernah ditangani adalah pembunuhan Leonie Claire Keeys, 53, oleh suaminya Kenneth Malcolm Keeys, 54, yang merupakan mantan polisi pada 2008. 

Kemudian kasus pembunuhan bayi perempuan oleh ibunya, Sursaree Surmila Chand, 38, di rumahnya di Bald Hills pada 2012. Dr Beng Beng Ong melakukan otopsi terhadap bayi yang ditemukan tewas di dalam mesin cuci tersebut. Dr Beng Beng Ong pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Indonesia atas bantuannya melakukan otopsi korban pengeboman teroris pada bom Bali. 

Di sidang Jessica, Dr Beng Beng Ong yang lahir di Penang, Malaysia pada 1964 akan menjadi saksi yang meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, pada Rabu, 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna sedang kumpul-kumpul dengan Jessica dan Hani. Jessica yang tiba duluan memesan kopi yang diminum Mirna. Kopi yang diseruput anak sulung Edi Darmawan Salihin dari pernikahannya dengan Ni Ketut Sianti itulah yang menewaskan Mirna. Demikian menurun keterangan saksi berdasarkan temuan sianida di dalam lambung dan es kopi. 

Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ibu Jessica Kumala Wongso Hadir di Persidangan
  2. Kubu Jessica Hadirkan Ahli Toksikologi dan Patologi
  3. Saksi Ahli Sebut Jessica Penyuka Sesama Jenis
  4. Datang ke Persidangan, Anton Medan Dukung Jessica
  5. Otto Siap Kerahkan 15 Saksi untuk Membela Jessica

 

   

#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan