JPU Permasalahkan Kedatangan Saksi Ahli Beng Ong ke Indonesia

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 September 2016
JPU Permasalahkan Kedatangan Saksi Ahli Beng Ong ke Indonesia

idang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salinin, Senin (15/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Pada sidang ke-18 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardo mempermasalahkan kedatangan saksi ahli Prof Dr Beng Ong datang ke Indonesia.

"Saya hanya ingin mempertanyakan ada alasan saudara Prof Dr Beng Ong datang ke Indonesia. Kami ingin mengetahui apakah ahli ini kapabel di persidangan," kata Ardito saat di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Beng Ong menjelaskan dirinya diminta untuk hadir oleh Otto Hasibuan, ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, untuk membantu menjelaskan hal-hal terkait patologi forensik sesuai dengan kepasitasnya sebagai ahli.

"Pak Otto menghubungi saya dan diminta sebagai konsultan oleh dia. Saya diberi informasi dan setelah mempelajari berkas-berkas kemudian menganalisa informasi tersebut. Lalu saya memberitahu Pak Otto bahwa saya dapat membantunya," kata Beng Ong.

Pihak Jessica merasa pembahasan ini keluar dari substansi permasalahan. Lantas Otto pun melayangkan bantahannya kepada hakim.

"Yang Mulia, saya kira pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tegas Otto dengan nada keras di ruang sidang.

Kondisi situasi ruang sidang mulai memanas. Hakim Kisworo pun mulai meredam situasi yang tengah memanas.

"Sekarang ini yang berhak menjawab atau tidak pertanyaan JPU adalah ahli sendiri," ujar hakim.

Selanjutnya Ardito mulai menanyakan kapan Beng Ong datang ke Indonesia dan menggunakan visa apa. Ahli patologi itu menjawab, dirinya datang pada hari Sabtu (3/9) kemarin, dengan visa kunjungan.

"Saya kemarin datang ke Indonesia pada hari Sabtu (3/9) dengan menggunakan visa kunjungan," jawab Beng Ong.

JPU kembali bertanya, apakah saksi ahli tersebut melaksanakan tugas konsultasi dan mendapatkan fee.

Hal ini pun langsung diinterupsi oleh Otto sambil menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak substansial dan tidak etis.

"Yang Mulia, ini sangat-sangat tidak etis dan melanggar kode etik sidang," tegas Otto dengan lantang.

JPU Ardito menjelaskan, dalam UU Nomor 6 tentang Imigrasi, Pasal 8 PP 31/2013 dijelaskan bahwa visa kunjungan bukan untuk melakukan kerja. Dirinya menjelaskan jika kegiatan kerja yang dilakukan Beng Ong seperti saat ini harus menggunakan visa tinggal terbatas.

"Kalau dalam rangka bekerja, Anda di sini diwajibkan Pasal 102 menggunakan visa tinggal terbatas. Menurut UU Nomor 6/2011 Pasal 122, pelanggaran itu diancam pidana," kata JPU Ardito.

Menanggapinya, Otto pun segera menginterupsi dengan mengatakan jika dirinya yang kerap menjadi pengacara di Singapura tidak pernah ditanyakan soal penggunaan visa kunjungan atau visa tinggal sementara tersebut.

"Saya berkali-kali ke Singapura tidak ditanyakan soal visa untuk bekerja. Ini kan bukan bekerja, ini dia datang melakukan tugas hukumnya, untuk menjelaskan kebenaran. Dia wajib bersaksi, bahkan kalau tidak mau bersaksi dia bisa ditahan," ujar Otto.

"Kebiasaan di luar negeri tidak bisa disamakan di Indonesia. Aturan imigrasi sudah jelas. Jadi kalau datang tidak sah, apakah kesaksiannya juga sah?" balas JPU.

Kemudian, Beng Ong pun tak tinggal diam. Dirinya menjelaskan jika saat diminta menjadi ahli forensik untuk kasus bom Bali, dirinya juga hanya menggunakan visa kunjungan.

"Waktu saya ke Bali, saya pakai visa kunjungan tidak pakai isi form apa pun. Apalagi saya sampai dapat penghargaan dari Polri," kata Beng Ong.

Karena suasana sidang makin riuh, Hakim Kisworo pun kembali menengahi perselisihan tersebut. Dirinya meminta kepada JPU agar menghormati saksi yang sudah sejak sore memberikan keterangan, agar tetap didengar kesaksiannya.

"Saksi sudah memberikan keterangan. Andai jaksa keberatan seharusnya dilakukan di awal. Apabila disebut ada pelanggaran imigrasi, itulah kewenangan jaksa untuk memidananya," kata hakim.

Kemudian sidang pun kembali dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari Beng Ong selaku saksi ahli patologi forensik. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Jessica Tersenyum saat Mendengar Kesaksian Ahli Patologi
  2. Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida
  3. Saksi Ahli: Tak Banyak Orang Yang Tahu Bau Zat Sianida
  4. Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida
  5. Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan