Saipul Jamil Pasrah Atas Putusan Majelis Hakim
Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Artis - Menjelang putusan akhir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pedangdut Saipul Jamil masih melontarkan senyum saat turun dari bus tahanan. Kepada awak media ia mengaku pasrah atas apa yang akan diterimanya nanti.
"Bismilillah aja permirsa. Makasih doanya. Pokoknya apapun keputusannya ini yang terbaik dari Allah SWT," katanya sambil berjalan menuju sel, Selasa (14/6).
Mantan suami Dewi Persik ini direncanakan akan menerima putusan hakim atas perbuatannya terhadap bocah berinisial DS. Dalam kasus ini Saipul Jamil terjerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.
Saipul datang ke PN pada pukul 13.50 WIB dari Rutan Cipinang Saipul Jamil. Datang mengenakan sebuah kopiah dan pakaian putih. Tangan Saipul pun tampak diborgol.
Seperti yang diketahui Saipul Jamil dilaporkan oleh bocah berinisial DS ke Polsek Kelapa Gading lantaran kasus pencabulan pada 18 Februari. Menurut pengakuan DS, Saipul melakukan pencabulan saat DS sedang tidur di kediaman Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2