Penantian Panjang Saipul Jamil Ditentukan Hari Ini

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 14 Juni 2016
Penantian Panjang Saipul Jamil Ditentukan Hari Ini

Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Artis - Hari ini, Selasa (14/6) merupakan hari yang sangat ditunggu oleh pedangdut Saipul Jamil. Pasalnya nasib mantan suami Dewi Persik ini ditentukan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial DS.

Pada kasus ini Saipul Jamil akan mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Hukuman ini mengacu pada pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.

Sejauh ini pria yang pernah menjadi juri di ajang pencarian bakat ini memang cukup lama menunggu keputusan hakim. Terhitung sejak pertengahan Februari Saipul Jamil mulai diperiksa oleh kepolisian Polsek Kelapa Gading.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menuntut Saipul Jamil. "BAP itu kan memang dibuat oleh penyidik. Ketika di persidangan sebelum kami mempertanyakan apa yang ada di BAP, kami menanyakan kepada saksi atau terdakwa, apakah benar ketika di polisi diperiksa? Apakah ada paksaan? Kemudian apa benar saudara menandatangani BAP?," ucap Dado Achmad Ekroni JPU dalam kasus ini.

Penantian panjang selama berbulan-bulan akhirnya akan berakhir. Hari ini Saipul Jamil dijadwalkan menghadapi keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Keputusan apakah yang diberikan Hakim? Akankan Saipul Jamil bisa menghirup udara bebas? (Yni)

BACA JUGA:

  1. Percaya Adanya Santet, Begini Cara Saipul Jamil Hadapi Pelet
  2. Hikmah Ramadan di Penjara Bagi Saipul Jamil
  3. JPU Tantang Saipul Jamil Buktikan DS Bukan Anak Dibawah Umur
  4. Saipul Jamil Pasrah Jika Tahun ini Rayakan Idul Fitri di Penjara Cipinang
  5. Kuasa Hukum DS Tampik Kliennya Disebut Jebak Saipul Jamil
#Kasus Pencabulan Bocah DS #Pencabulan Bocah #Saipul Jamil
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Indonesia
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan tersangka bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Oktober 2024
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Indonesia
Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
Saipul Jamil ditangkap oleh polisi dalam mobil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1) sore.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Januari 2024
Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
Bagikan