JPU Tantang Saipul Jamil Buktikan DS Bukan Anak Dibawah Umur


Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Artis - Jaksa penuntut umum (JPU), Dado Achmad Ekroni mengatakan tak ada yang harus dipertanyakan lagi soal kasus yang menimpa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut JPU. Saipul Jamil sudah jelas-jelas harus dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
"Sudah sering saya sampaikan kalau kami memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran itu akta otentik. Akta otentik itu kekuatan pembuktiannya sempurna kecuali itu dibuktikan palsu atau gimana. Tapi faktanya ketika di persidangan akta itu otentik, enggak bisa dibantah," katanya kepada awak media di PN Jakarta Utara, Senin (13/6).
Meskipun kuasa hukum Saipul Jamil mempunyai data lain yakni Kartu Keluarga (KK) dari korban hal tersebut memiliki kekuatan hukum lemah dibandingkan dengan akta kelahiran.
"Saya mau tanya akta kelahiran sama KK kuat mana? Sudah pasti akta," ujar Dado tegas.
Lebih lanjut bila ingin membuktikan DS bukanlah anak dibawah umur maka kuasa hukum Saipul harus membuktikan bila akta kelahiran yang ia pakai sebagai senjata di persidangan merupakan dokumen palsu.
"Kalau seandainya akta kelahiran yang disampaikan kami ternyata palsu atau tidak benar keterangannya, atau disebut tidak benar, yah tolong dibuktikan juga, buktinya tidak bisa," ucapnya.(Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
