Rupiah Melemah, Pengusaha Feedloter Rugi Miliaran Rupiah

Muchammad YaniMuchammad Yani - Rabu, 16 September 2015
Rupiah Melemah, Pengusaha Feedloter Rugi Miliaran Rupiah

Suasana sidang perdana kasus dugaan kartel daging sapi di wilayah Jabodetabek di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selasa (15/9). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, hingga kini terus menjadi kontroversi. Karena tidak sedikit para pengusaha yang menanggung kerugian bahkan hingga gulung tikar akibat hal tersebut.

Salah satu terlapor dari CV Mitra Agro Sampurna Riza Haerudin menungkapkan bahwa hingga Juli 2015 perusahaannya telah mengalami kerugian sekitar Rp5-6 miliar. Bahkan hingga akhir tahun nanti di prediksi akan meningkat hingga Rp10 miliar.

"Sampai Juli di kita (CV Mitra Agro Sampurna) sendiri Rp5-6 miliar. Kalau sampai akhir tahun kemungkinan Rp10 miliar," ujarnya di Gedung KPPU, Jalan I.H.Juanda, Selasa (15/9).

Dia mengatakan untuk kisaran nilai tukar dollar yang mencapai Rp14.000 ini, seharusnya para feedloter ini menjualnya dengan harga sekitar Rp43.000 per kilogram. Karena selain membeli sapi dalam bentuk valuta asing (valas), feedloter juga harus menanggung PPh 23 sebesar 2,5%, selanjutnya Bea Masuk sebesar 5% serta biaya transportasi Rp500 per kilogram hingga Rp. 1.000 per kilogram tergantung jaraknya.

"Nah berapa tuh kalau dollar segitu berapa jadi harga jualnya sekitar Rp43.000/kilogram. Tapi kita disuruh menjual dengan harga Rp38.000/kilogram. Jadi kita disuruh mensubsidi pasar, nah ini masalahnya. Dulu kita bisa jual Rp38.000 karena dollarnya itu Rp12.000/dollar AS, sekarang dollar berapa silahkan hitung,” tandasnya. (rfd)

 


Baca Juga:

Feedloater Bantah Dugaan KPPU

KPPU Ungkap 32 Feedloter Nakal

KPPU Monitor Adanya Kartel Sapi sejak 2013 

Kasus Dugaan Kartel Sapi Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Kisruh Kartel Sapi, Importir: Pemerintah Tinggal Tindak, Selesai!

 

#Kartel Sapi #KPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Investigator KPPU menyatakan transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi menimbulkan praktik monopoli
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Indonesia
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Komoditas pangan yang dijual di atas HET dan HAP adalah beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, cabai rawit, dan gula pasir.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Maret 2025
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Lifestyle
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 22 Januari 2025
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Video
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
"Yang perlu diluruskan adalah investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana."
Rezita Kesuma - Selasa, 17 Desember 2024
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
Indonesia
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
KPPU menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek KCIC.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Desember 2024
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
Indonesia
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan electric multiple unit (EMU).
Dwi Astarini - Senin, 16 Desember 2024
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
PT Jakarta Propetrindo (JakPro) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Mula Akmal - Senin, 24 Juli 2023
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
Bagikan