Feedloter Sapi Bantah Dugaan KPPU

Muchammad YaniMuchammad Yani - Selasa, 15 September 2015
Feedloter Sapi Bantah Dugaan KPPU

Suasana sidang perdana kasus dugaan kartel daging sapi di wilayah Jabodetabek di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selasa (15/9). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (15/4) mengumumkan 32 nama perusahaan feedloter (penggemukan) sapi sebagai terduga kartel bisnis daging sapi. Salah satunya adalah CV Mitra Grow Sempurna.

Salah satu terlapor Riza Haerudin dari CV Mitra Grow Sampurna membantah terkait dugaan adanya praktik monopoli (kartel) dalam penjualan daging sapi seperti yang didugakan oleh KPPU. Karena sapi impor yang mereka beli itu menggunakan valuta asing (valas) US dolar bukan menggunakan mata uang rupiah.

“Sapi impor itu kita beli menggunakan US dolar bukan menggunakan rupiah, jadi dalam hal ini KPPU juga harus melihat hal tersebut,” tuturnya di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Riza menjelaskan yang menjadi masalah saat ini adalah kebijakan pemerintah yang sengaja malah membatasi impor daging sapi. Padahal sapi di dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Selain itu, sistem pembagian kuota yang diterapkan oleh pemerintah juga menghambat distribusi daging sapi ke masyarakat. Hal itu menyebabkan kelangkaan dan mahalnya daging sapi di masyarakat.

“Lalu yang kedua terkait kebijakan pemerintah, pemerintah juga kalau memberikan kuota itu per tiga bulan. Sementara kita feedloter itu per empat bulan, satu tahun dia bagi empat. Padahal yang tahu pasar itu kan kita. Bahkan ini kan ditentukan setiap kuartal kadang sudah masuk kuartal, tapi kuotanya belum keluar. Nah itu kan buat kita bingung untuk supply yang continue dan simultan,” jelasnya.

Riza mencontohkan, bulan ini nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sudah mencapai Rp14.000. Namun harga sapi Australia itu sekitar US$2,7 sampai US$2,9 tergantung sapi itu betina atau sapi jantan, ditambahlagi dengan bea masuk sebesar 5 persen, PPH 23 sebesar 2,5%, lalu ditambah lagi dengan biaya transportasi Rp500-Rp1.000 per kilogram tergantung lokasi. Namun pemerintah menekan kepada para feedloter untuk menjualnya Rp38.000.

“Nah berapa tuh kalau dollar segitu berapa jadi harga jualnya sekitar Rp43.000/kilogram. Tapi kita disuruh menjual dengan harga Rp38.000/kilogram. Jadi kita disuruh mensubsidi pasar, nah ini masalahnya. Dulu kita bisa jual Rp38.000 karena dollarnya itu Rp12.000/dollar AS, sekarang dollar berapa silakan hitung,” tandasnya dengan nada tinggi. (rfd)


Baca Juga:

KPPU Ungkap 32 Feedloter Nakal

KPPU Monitor Adanya Kartel Sapi sejak 2013 

Kasus Dugaan Kartel Sapi Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Kisruh Kartel Sapi, Importir: Pemerintah Tinggal Tindak, Selesai!

 

#Mafia Daging #Kartel Sapi #KPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Investigator KPPU menyatakan transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi menimbulkan praktik monopoli
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Indonesia
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Komoditas pangan yang dijual di atas HET dan HAP adalah beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, cabai rawit, dan gula pasir.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Maret 2025
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Lifestyle
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 22 Januari 2025
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Video
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
"Yang perlu diluruskan adalah investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana."
Rezita Kesuma - Selasa, 17 Desember 2024
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
Indonesia
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
KPPU menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek KCIC.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Desember 2024
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
Indonesia
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan electric multiple unit (EMU).
Dwi Astarini - Senin, 16 Desember 2024
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
PT Jakarta Propetrindo (JakPro) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Mula Akmal - Senin, 24 Juli 2023
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
Bagikan