Rupiah Jeblok, Ini Doa Yusril Ihza Mahendra untuk Jokowi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 24 Agustus 2015
Rupiah Jeblok, Ini Doa Yusril Ihza Mahendra untuk Jokowi

Seorang petugas memperlihatkan pecahan dolar AS yang akan ditukarkan di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (24/8). (Foto Antara/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinannya terhadap pelemahan rupiah melalui akun Twitter-nya. Mantan Menteri Sekretaris Negara ini berharap Pemerintah Jokowi memiliki cara jitu agar krisis ekonomi seperti 1998 tidak terulang lagi. 

Yusril mendoakan Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengatasi ancaman krisis moneter akibat terus melemahnya rupiah hingga menembus Rp14.000-an per dolar AS.

"Saya mendoakan Pemerintah Presiden Jokowi punya jurus-jurus sakti atasi ancaman krisis ini. Sekian," kata Yusril menutup rangkaian cuitan Twitter-nya menanggapi pelemahan rupiah yang terjadi hari ini, melalui akun @Yusrilihza_Mhd, Senin (24/8) malam.

Dalam rangkaian cuitan Twitter-nya, Yusril menyarankan Pemerintahan Jokowi untuk belajar dari kegagalan Pemerintahan Presiden Suharto dalam mengatasi krisis moneter agar tidak terulang kembali.

"Saya bukan Pemerintah. Tugas Pemerintah mencari solusinya," jawab Yusril kepada akun @syamhadi66 yang berkomentar, "@Yusrilihza_Mhd, solusinya Prof..."

Yusril bahkan khawatir utang luar negeri pemerintah maupun swasta makin membesar, apalagi utang yang akan jatuh tempo September-Oktober. Menurut Yusril, saat rupiah masih Rp13.850 per dolar AS saja, sudah ada bank swasta yang 'merah', apalagi di atas Rp14.000, bisa collaps akibat menanggung cost operasional. 

"Konglomerat yang utangnya dalam USD jatuh tempo September ini mulai kewalahan karena utang tiba-tiba membesar karena kurs," cuit Yusril.

Yusril mengatakan, bahwa cadangan devisa pemerintah tidak terlalu besar untuk mampu intervensi makin melemahnya nilai tukar rupiah. Pemerintah sebaiknya berhati-hati, jangan sampai overconfident masih punya banyak amunisi untuk mengantisipasi ancaman krisis moneter dan ekonomi.

Ketika ada salah satu akun berkomentar, "ahli ekonomi juga Prof..." Profesor bidang hukum kelahiran Belitung Timur ini hanya menjawab, "Saya tidak ahli, tapi ikut terlibat tangani dampak krisis mulai tahun 1999." (Zul)

Baca Juga: 

BI Tidak akan Devaluasi Rupiah

Pengusaha Ekspor Diimbau Jual Valas

Mirip Nomor Telepon Restoran Cepat Saji, Kurs Rupiah Ditutup Rp14.050 per Dollar AS

Presiden Instruksikan Antisipasi Situasi Ekonomi Semakin Memburuk

Rupiah Siang Ini Terpuruk, IHSG Ikut Terseret

 

#Rupiah Melemah #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan