Ruko Jadi Gereja Ilegal, Lapor Saja ke Pemprov DKI Jakarta


Ilustrasi Ruko (Foto: Fanpage Jual-Beli Ruko)
Merahputih Megapolitan - Pemda DKI Jakarta, menyebut banyak ruko yang dialih fungsikan menjadi gereja ilegal.
Seorang staf bagian sarana Tata kota Pemda DKI Jakarta, Ikhsan, mengaku hampir di setiap komplek pertokoan atau ruko ada tempat peribadatan nasrani tersebut.
Diakuinya, tempat tersebut pada awalnya memang ruko yang dijadikan lokasi perkumpulan orang aliran tertentu, namun, lama kelamaan ruko berubah menjadi tempat ibadah, lengkap dengan papan nama yang disembunyikan.
"Biasanya bermula dari semacam kumpul arisan, ramai. Lama-kelamaan berubah jadi tempat ibadah aliran tertentu, Ada papan nama yang disembunyikan," ujarnya, kepada merahputih, Kamis (30/7)
Diakuinya, tingkat keramaian itu bisa saja menimbulkan kecurigaan warga, bukan karena aktivitas ibadahnya, namun, kecurigaan tindakan kriminal atau kecurigaan aliran tertentu yang bisa saja meresahkan.
Untuk mengantisipasi hal itu berkembang liar, kata dia, kita butuh laporan masyarakat yang melihat atau menyaksikan. "Biar didata, dan diperiksa perizinannya."
Diakuinya sampai saat ini sangat sulit untuk mendeteksi dan mendata tempat ibadah jadi-jadian tersebut.(fdi)
Baca Juga:
Rumah Tinggal Diperbolehkan Jadi Tempat Ibadah
Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin
Bagikan
Berita Terkait
Pramono belum Sanggupi Penaikan Dana Operasional RT/RW 2 Kali Lipat, Beban Anggaran Cukup Besar

Kerasa Enggak? Wilayah Jakarta dan Sekitarnya Terasa Dingin Ternyata Ini Penyebabnya

Pramono Tidak Mau Ada Praktik Titipan Jabatan di Pemprov Jakarta

Pramono Rombak Besar-Besaran Pejabat Eselon II Jakarta, Ada 62 Nama Ini Daftarnya

DPRD DKI Dukung Penuh Pemutihan Ijazah Gratis dan Beasiswa Luar Negeri untuk Pelajar

Pramono Luncurkan Transjabodetabek Rute Alam Sutera - Blok M, 24 Bus Disiapkan untuk Layani 60 Perjalanan Tiap Hari

Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU, Dipastikan Bebas dari Praktik Kolusi

Pemprov Jakarta Tak Larang Pendatang, Disdukcapil: Diharapkan Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Gelombang Kedua, Pendaftaran Dibuka 19 Maret 2025

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Jumat 7 Maret, Catat Syarat dan Kota Tujuannya
