Rumah Tinggal Diperbolehkan Jadi Tempat Ibadah


Ilustrasi rumah tinggal (Foto: FanpageJual-Beli Rumah)
Merahputih Megapolitan - Minimnya sarana prasarana ibadah bagi sekelompok umat beragama, membuat banyak rumah tinggal atau ruko disulap jadi tempat beribadah.
Menurut Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Tatang, banyak faktor yang menjadi sebab maraknya rumah tinggal atau rumah toko di jadikan tempat ibadah, salah satunya faktor keamanan dan lahan.
Dia menilai faktor keamanan menjadi alasan yang kuat sehingga banyak ruko atau ruting dijadikan tempat ibadah.
Nah, Untuk tidak membatasi keinginan jamaah untuk beribadah, Pemda DKI Jakarta mempermudah rumah tinggal atau ruko disulap jadi rumah ibadah, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014, pemda mengizinkan alih fungsi ruko atau rumah tinggal menjadi rumah ibadah dengan ketentuan yang berlaku," katanya, kepada merahputih.com, di Balai kota, kamis (30/7).
Namun, kata dia alih fungsi tersebut mempunyai tenggat waktu tertentu yaitu selama 2 tahun. "Kalau sudah lebih 2 tahun silahkan cari tempat lain atau tanah lain sebagai tempat ibadah," tuntasnya.(fdi)
Baca Juga:
Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin
Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah
Bagikan
Berita Terkait
Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah
