KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane
KPK menetapkan Dirut Pelindo 2 RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Crane Jumat, (18/12) (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dan Quay Container Crane, di Pelindo II.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyul Andriati, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti.
"Dalam penyelidikan penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Yuyuk kepada awak media, di Gedung KPK, Jumat (18/12).
Yuyuk mengatakan dari hasil penyelidikan itu, RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane, dengan menunjuk secara langsung perusahaan dari Cina, pada tahun 2010 silam.
Terkait hal itu, KPK belum memastikan berapa jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya itu, KPK akan menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, Juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(fdi)
BACA JUGA:
- RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
- RJ Lino Sebut Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II Tak Bermasalah
- Hadir Lagi di Bareskrim, RJ Lino Tak Banyak Bicara
- Junimart Girsang: RJ Lino Kecil, Kami Mau Tahu di Belakang Lino
- Di Depan Pansus Pelindo II, Rizal Ramli Kepret RJ Lino
Bagikan
Berita Terkait
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil