Rizal Ramli Ingin Lima Tahun Lagi Sektor Pariwisata Sumbang Devisa US$20 Miliar


Wisatawan mancanegara turun dari kapal pesiar MS Volendam yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/1). (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Wisata - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut potensi pendapatan negara yang dihasilkan dari kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia cukup besar. Pemerintah menargetkan 20 juta kunjungan turis asing pada tahun 2019, dibanding 10,5 juta dari tahun ini.
"Kami menginginkan pendapatan devisa negara masuk dari sektor pariwisata. Tahun ini saja sekitar US$10 miliar yang sudah masuk. Saya berharap bisa meningkat sekitar US$20 miliar hingga lima tahun ke depan," ujar Rizal di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/4).
Rizal menambahkan bila ini terus meningkat maka peluang terbuka untuk menciptakan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata. Hal ini juga dapat membantu menekan angka pengangguran di Indonesia.
"Bila devisa ini terus meningkat maka membuka peluang untuk lapangan pekerjaan bagi para masyarakat di sektor pariwista. Upaya itu terus dilakukan pemerintah saat ini," tuturnya.
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) ini berharap sosialisasi kebijakan bebas visa terus dilakukan agar kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
"Pemerintah melakukan sejumlah langkah yang diharapkan meningkatkan jumlah turis. Yaitu bebaskan visa ke 169 negara. Kami juga akan mencoret negara yang aktif di perdagangan narkoba, faham radikalisme, dan negara sumber epidemik penyakit menular kita coret." tegasnya.
Pemerintah Indonesia sudah memproses 169 negara agar menerapkan resiprokal visa untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia (bebas visa). Pada 2015 sudah diberlakukan bebas visa untuk wisatawan dari 45 negara dan berkembang menjadi 90 negara pada Oktober. Sehingga di tahun 2016 ini, total ada 169 negara yang bebas visa saat berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan bebas visa ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016. Kebijakan bebas visa kunjungan kepada wisatawan yang akan liburan ke Indonesia berlaku untuk batas waktu maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, Umat Islam Diimbau Salat Khusuf

Fenomena Gerhana Bulan Total Terlihat Langit Indonesia 7-8 September 2025, Bisa Nonton Live Stream Loh di Link Ini

Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, ini Jadwal dan Lokasi Pengamatannya

Raih Emas Terbanyak di Asian Cup Woodball Championship 2025, 3 Srikandi Indonesia Belum Puas dan Mau Catat Sejarah Baru

Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, PT KAI Ajak Penumpang Tunjukkan Sikap Hormat setiap Pukul 10.00, Nyanyikan 'Indonesia Raya' Bersama-Sama

Prakiraan Cuaca 14–18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030
![[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030](https://img.merahputih.com/media/27/f0/b6/27f0b6f1aa464302b7a0c3734416429a_182x135.png)
85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG

Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara
