Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 20 Agustus 2015
Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). (Foto Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Bisnis-Pemerintah akhirnya selesai melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan revisi itu, maka peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri dapat mencairkan JHT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 September 2015.  

"Perlu saya sampaikan bahwa revisi PP No 46 mengenai JHT yang tempo hari sempat menjadi kontroversi di kalangan pekerja kita. Alhamdulillah telah selesai dan bisa dilakukan revisi menjadi PP No 60 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (20/8).

Berdasarkan revisi PP JHT dan Permenaker, kata Hanif, peserta BPJS dapat mencairkan JHT dengan masa tunggu hanya satu bulan. Dan, dapat mencairkan dana JHT 100 persen. 

Jika menilik praturan sebelumnya, dana JHT yang bisa dicairkan hanya 10 persen dari total saldo atau 30 persen untuk renovasi rumah. Sementara, dana JHT secara keseluruhan baru bisa dcairkan apabila peserta telah menginjak usia 56 tahun. 

Hanif mengatakan, aturan yang kini berlaku untuk syarat pencairan dana JHT ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri No 19 tahun 2015 tentang  tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang merupakan amanat dari pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program JHT. 

"Peraturan revisi ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2015," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya mengatakan, bahwa para peserta JHT BPJS yang mengundurkan diri, atau terkena PHK dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya dapat mencairkan dana JHT nya 100% dalam kurun waktu satu bulan.

"Dengan lampiran yang lengkap maka si peserta dapat cairkan dana JHT nya secepat mungkin. Misal dia terkena PHK, atau mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya setelah 1 bulan kemudian baru bisa dicairkan. Seluruhnya bisa dicairkan," tuturnya. 

Peserta yang hendak mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan beberapa persyaratan, seperti kartu asli BPJS Ketenagakerjaan, Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, dan Foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. (rfd) 

Baca Juga: 

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Ditanya Revisi PP No.46 Tentang JHT, Menteri Hanif: Masih Berjalan

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

 

#PHK #Hanif Dhakiri #Klaim JHT #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Kadin pentingnya penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Sebagai contoh, satu perusahaan saja bisa membutuhkan hingga 10.000 tenaga kerja hanya untuk melabeli AI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Indonesia
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Ekspor industri otomotif pada dasarnya mengalami peningkatan. Namun pemerintah tetap mendorong pelaku industri untuk melakukan perluasan pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
?Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan tegas mengenai isu ketenagakerjaan dan pentingnya persatuan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah
Pada Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah
Bagikan