Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 20 Agustus 2015
Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). (Foto Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Pemerintah akhirnya selesai melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan revisi itu, maka peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri dapat mencairkan JHT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 September 2015.  

"Perlu saya sampaikan bahwa revisi PP No 46 mengenai JHT yang tempo hari sempat menjadi kontroversi di kalangan pekerja kita. Alhamdulillah telah selesai dan bisa dilakukan revisi menjadi PP No 60 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (20/8).

Berdasarkan revisi PP JHT dan Permenaker, kata Hanif, peserta BPJS dapat mencairkan JHT dengan masa tunggu hanya satu bulan. Dan, dapat mencairkan dana JHT 100 persen. 

Jika menilik praturan sebelumnya, dana JHT yang bisa dicairkan hanya 10 persen dari total saldo atau 30 persen untuk renovasi rumah. Sementara, dana JHT secara keseluruhan baru bisa dcairkan apabila peserta telah menginjak usia 56 tahun. 

Hanif mengatakan, aturan yang kini berlaku untuk syarat pencairan dana JHT ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri No 19 tahun 2015 tentang  tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang merupakan amanat dari pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program JHT. 

"Peraturan revisi ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2015," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya mengatakan, bahwa para peserta JHT BPJS yang mengundurkan diri, atau terkena PHK dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya dapat mencairkan dana JHT nya 100% dalam kurun waktu satu bulan.

"Dengan lampiran yang lengkap maka si peserta dapat cairkan dana JHT nya secepat mungkin. Misal dia terkena PHK, atau mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya setelah 1 bulan kemudian baru bisa dicairkan. Seluruhnya bisa dicairkan," tuturnya. 

Peserta yang hendak mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan beberapa persyaratan, seperti kartu asli BPJS Ketenagakerjaan, Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, dan Foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. (rfd) 

Baca Juga: 

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Ditanya Revisi PP No.46 Tentang JHT, Menteri Hanif: Masih Berjalan

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

 

#PHK #Hanif Dhakiri #Klaim JHT #BPJS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Media sosial diramaikan kabar yang menyebut 90 persen karyawan Tokopedia mengalami PHK setelah perusahaan diakuisisi TikTok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Satgas Mitigasi PHK akan bekerja sama dengan Polri dan DPR untuk mencegah gelombang PHK serta melindungi hak pekerja.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Indonesia
Pemerintah Gelontorkan Rp 6,2 Triliun untuk Magang Nasional dan Korban PHK
Rp 2,12 triliun untuk pelatihan vokasi yang diprioritaskan bagi 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja terdampak PHK
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp 6,2 Triliun untuk Magang Nasional dan Korban PHK
Bagikan