Ditanya Revisi PP No.46 Tentang JHT, Menteri Hanif: Masih Berjalan


Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih Nasional - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS tengah berjalan. Hal tersebut dia sampaikan dalam account twitternya ketika menjawab mention salah satu netizen.
"Gprbaik @KemenakerRI @Hanifdhakiri aturan baru jamsostek sdh dikembalikan aturan lama? #gagalfokus," mention @jetsilvers.
"@jetsilvers @Gprbaik @KemenakerRI tdk dikembalikan tp aspirasi pekerja diakomodasi lewat revisi pp. Revisi sedang berjalan," jawab dalam account twitternya @hanifdhakiri.
Membaca jawaban Menteri Hanif jetsilvers pun mengucapkan terimakasih dan mengatakan bahwa revisi PP sangat dinanti oleh para insan pekerja di Indonesia.
Membaca tulisan netizen Menteri Hanif pun menegaskan "@jetsilvers @Gprbaik @KemenakerRI diperhatikan sangat," jawab @hanifdhakiri.
Seperti diketahui, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiyaan perumahan menuai kontroversi. Bahkan pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung mengambil sikap tegas terkait polemik BPJS itu. Namun, hingga kini Revisi PP 46 Tentang JHT masih belum kunjung selesai. (rfd)
Baca Juga:
Tak Berfungsinya Sistem Sosial Sebabkan Peristiwa Pasar Gembrong
Ekonomi dan Pendidikan Rendah Faktor Adanya Ormas
Hadapi Pilkada Serentak Polri Harus Netral
Bagikan
Berita Terkait
Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran

BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!

Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!

Indonesia Disebut Negara dengan Jumlah Libur Terbanyak, Pengamat Soroti Penurunan Produktivitas Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
