Politikus PDIP: BUMN Tidak Dikelola dengan Efisien
Suasana Rapat Paripurna RAPBN di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkualitas masih rendah. Oleh karena itu Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perusahaan pelat merah itu dimasukkan ke dalam RAPBN 2016.
"Sebab kalau setiap tahun akan jadi beban negara," kata politikus PDIP Hendrawan Supratikno dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (31/10).
Lebih lanjut, Supratikno menambahkan jika dikelola secara efisien, maka rakyat seharusnya tidak lagi harus menanggung kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak.
"Berarti BUMN tidak dikelola efisien, itu pekerjaan penting di jajaran BUMN," kata anggota Badan Anggaran DPR ini.
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui APBN 2016 tadi malam. Adapun postur APBN 2016 adalah belanja negara sebesar Rp2.095 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah Pusat Rp 1.325 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 700 triliun.
Sementara pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.822 triliun. Penerimaan perpajakan Rp1.546 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp273 triliun, serta penerimaan hibah Rp2 triliun. (mad)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok