Politikus PDIP: BUMN Tidak Dikelola dengan Efisien


Suasana Rapat Paripurna RAPBN di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkualitas masih rendah. Oleh karena itu Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perusahaan pelat merah itu dimasukkan ke dalam RAPBN 2016.
"Sebab kalau setiap tahun akan jadi beban negara," kata politikus PDIP Hendrawan Supratikno dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (31/10).
Lebih lanjut, Supratikno menambahkan jika dikelola secara efisien, maka rakyat seharusnya tidak lagi harus menanggung kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak.
"Berarti BUMN tidak dikelola efisien, itu pekerjaan penting di jajaran BUMN," kata anggota Badan Anggaran DPR ini.
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui APBN 2016 tadi malam. Adapun postur APBN 2016 adalah belanja negara sebesar Rp2.095 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah Pusat Rp 1.325 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 700 triliun.
Sementara pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.822 triliun. Penerimaan perpajakan Rp1.546 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp273 triliun, serta penerimaan hibah Rp2 triliun. (mad)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
