Politik Balas Jasa di Pucuk Komisaris BUMN

Fadhli Fadhli - Selasa, 07 April 2015
Politik Balas Jasa di Pucuk Komisaris BUMN

Kutipan mengenai tunjangan pejabat BUMN. (Foto: bumn.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Melalui Kultwit, Muhammad Said Didu, selaku Komisaris Utama PTPN IV menjelaskan bahwa sah saja jika Komisaris BUMN berasal dari tim sukses (Timses) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hal ini juga menjadi pertanyaan masyarakat, apakah ada motif balas jasa Jokowi terhadap tim suksesnya?

Siapa pun tentu ingin mendudukin kursi Dewan Komisaris (Dekom) BUMN karena honornya yang sangat menggiurkan. Seperti dikutip dari berbagai sumber, gaji pokok terkecil direksi BUMN adalah Rp105 juta, yang merupakan gaji per bulan dari petinggi PT. Aneka Tambang. Sementara direktur utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki gaji tertinggi, yaitu Rp167 juta. (Baca: Timses Jokowi Layak Jadi Komisaris BUMN)

Gaji pokok tersebut belum apa-apa. Para pejabat BUMN itu juga akan menerima berbagai tunjangan. Untuk tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas, mereka akan menerima 40 persen dari gaji pokonya, yaitu antara Rp22,5 juta hingga Rp27,5 juta. Begitu lah yang diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, nomor: PER – 04/MBU/2014, tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan Pengawas BUMN. (Baca: Timses Jokowi Dapat Jatah Komisaris PGN)

Dengan bersarnya gaji para petinggi BUMN ini tentu akan menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang politik balas jasa Jokowi pada masa pemerintahannya kepada Timsesnya semasa pemilihan presiden lalu. Masyarakat tentu menganggapnya tidak rasional, karena masyarakat banyak yang berasumsi bahwa banyak juga calon yang dipilih tidak sesuai dengan jabatannya.

Contohnya adalah Sukardi Rinarkit. Merasa tidak kompeten dengan bidangnya, Sukardi menolak untuk menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN). Orang terpilih saja merasa tidak kompeten, lalu mengapa dirinya bisa terpilih menjadi Komisaris Utama? Berangkat dari hal seperti ini lah masyarakat mulai merasa resah dengan kemungkinan politik balas jasa.

#Tim Sukses #BUMN #Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan