Politik Balas Jasa di Pucuk Komisaris BUMN


Kutipan mengenai tunjangan pejabat BUMN. (Foto: bumn.go.id)
MerahPutih Politik - Melalui Kultwit, Muhammad Said Didu, selaku Komisaris Utama PTPN IV menjelaskan bahwa sah saja jika Komisaris BUMN berasal dari tim sukses (Timses) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hal ini juga menjadi pertanyaan masyarakat, apakah ada motif balas jasa Jokowi terhadap tim suksesnya?
Siapa pun tentu ingin mendudukin kursi Dewan Komisaris (Dekom) BUMN karena honornya yang sangat menggiurkan. Seperti dikutip dari berbagai sumber, gaji pokok terkecil direksi BUMN adalah Rp105 juta, yang merupakan gaji per bulan dari petinggi PT. Aneka Tambang. Sementara direktur utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki gaji tertinggi, yaitu Rp167 juta. (Baca: Timses Jokowi Layak Jadi Komisaris BUMN)
Gaji pokok tersebut belum apa-apa. Para pejabat BUMN itu juga akan menerima berbagai tunjangan. Untuk tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas, mereka akan menerima 40 persen dari gaji pokonya, yaitu antara Rp22,5 juta hingga Rp27,5 juta. Begitu lah yang diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, nomor: PER – 04/MBU/2014, tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan Pengawas BUMN. (Baca: Timses Jokowi Dapat Jatah Komisaris PGN)
Dengan bersarnya gaji para petinggi BUMN ini tentu akan menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang politik balas jasa Jokowi pada masa pemerintahannya kepada Timsesnya semasa pemilihan presiden lalu. Masyarakat tentu menganggapnya tidak rasional, karena masyarakat banyak yang berasumsi bahwa banyak juga calon yang dipilih tidak sesuai dengan jabatannya.
Contohnya adalah Sukardi Rinarkit. Merasa tidak kompeten dengan bidangnya, Sukardi menolak untuk menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN). Orang terpilih saja merasa tidak kompeten, lalu mengapa dirinya bisa terpilih menjadi Komisaris Utama? Berangkat dari hal seperti ini lah masyarakat mulai merasa resah dengan kemungkinan politik balas jasa.
Bagikan
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
