Timses Jokowi Layak Jadi Komisaris BUMN

Fadhli Fadhli - Selasa, 07 April 2015
Timses Jokowi Layak Jadi Komisaris BUMN

Foto: ptpn4.co.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Siang ini, Muhammad Said Didu, selaku Komisaris Utama PTPN IV berbicara mengenai Dewan Komisaris (Dekom) BUMN melalui kultwit yang disampaikan melalui akun twitter @saididu dalam 60 twit. Kultwit yang disampaikan berisi tanggapan atas banyaknya tim sukses (Timses) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Dekom BUMN. 

Pada awal kultwit dirinya menjelaskan mengenai fungsi, kewenangan, dan tangggung jawab Dekom BUMN yang diatur oleh UU BUMN dan UU PT. Dewan Komisaris. Secara singkat dirinya menjelaskan bahwa Dekom BUMN memiliki tiga fungsi, yaitu mengarahkan kebijakan strategis, melakukan pengawasan pengelolaan, dan memberikan persetujuan sesuai AD/ART. (Baca: Timses Jokowi Dapat Jatah Komisaris PGN)

Kemudian dirinya menjelaskan mengenai UU No 19/2003 dan PP 45/2005 yang mengatur persyaratan untuk bisa menjadi Dekom BUMN, tapi masih multitafsir. Secara gamblang Muhammad Said menjelaskan bahwa salah satu syarat yg 'menghalangi' politisi masuk hanya karena yang bersangkutan bukan pengurus partai. Menurutnya sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang mekanisme seleksi Dekom BUMN. Sepenuhnya tergantung Mentri BUMN dan sebagian melalui Tes Potensi Akademik (TPA). (Baca: Pengamat: Relawan Jokowi Masuk PGN Dinilai Wajar)

Mengenai banyaknya Timses Jokowi yang menjadi Dekom BUMN, dirinya menyiratkan dengan berkata bahwa, “bhw selain MenBUMN tdk ada keputsan lain yg boleh. TPA yg diketuai Bpk Presiden pun hanya sbg bahan kptsn MenBUMN.” Saat itu, selektor TPA adalah Presiden (Ketua), Wakil Presiden (wakil ketua), Seskab (sekretaris), Mentri BUMN, Menkeu, dan Mentri terkait.

Kemudian pada twit ke-43 dan seterusnya, Muhammad Said baru menjelaskan secara gamblang kenapa Timses Jokowi bisa masuk menjadi Dekom BUMN. Menurutnya, Dekom BUMN yang ideal adalah yang kompeten, bisa bersikap profesional, dan independen. Tidak sedikit Timses yang kompeten, profesional, dan bisa bersikap independen.

Dengan begitu, menurut Muhammad Said, jika berasal dari Timses tidak masalah, asalkan kompeten. Akan menjadi masalah ketika Timses dan politisi yang jadi Dekom menjadikan dirinya sebagai pintu intervensi nonkorporasi. Dirinya juga menegaskan bahwa keputusan Dekom bersifat kolektif, tidak ada keputusan individu. Dengan begitu semua bisa dianggap adil dan tidak ada kecurangan.

#BUMN #Presiden Jokowi #Presiden RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan