Polisi Terus Selisik Rekening Gembong Narkoba Mami Yola


Ilustrasi (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Hingga kini aparat kepolisian terus menelisik tiga buku tabungan rekening yang disita dari tangan gembong narkoba Mami Yola. Penelisikan ini dilakukan lantaran pengembangan kasus penggerebekan aparat kepolisan di daerah Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/1) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, tiga buku tabungan Mami Yola tersebut sudah diserahkan kepada Satreserse Narkoba Jakarta Timur yang tengah melakukan pendalaman. Perputaran uang dari bisnis haram tersebut hingga mencapai miliaran rupiah.
"Yang jelas kita akan arahkan ke TPPU. Mohon sabar ya kami perlu waktu dalam merangkai, merakit hingga sampai ke atasnya," ujar Eko Daniyanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Eko pun mengakui, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sampai-sampai ia pun menyebut, pengungkapan kasus ini tak semudah pengungkapan kasus yang ditangani di Dirkrimum serta Dirkrimsus.
"Ini lex specialis. Jaringan Narkoba ini, sel terputus. Makanya perlu pendalaman dan kehati-hatian," paparnya.
Eko menjelaskan, pada 2014 ada satu rekening milik Mami Yola yang nilainya di atas Rp2 miliar. Kemudian tahun 2015, ada satu rekening yang nilainya Rp14 miliar. Dan satu lagi, sekitar Rp200 juta. Semunya sedang didalami ke mana putarannya.
"Untuk nominal terakhir saldo rekening Mami Yola, kami tidak bisa memublikasikan sebab ini masih dalam rahasia," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
