Polisi Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Terancam Dipecat


Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Seorang polisi bertugas melindungi, mengayomi serta mengamankan masyarakat. Namun, oknum polisi bernama Dedy Aleksander mencoreng nama polisi karena telah melakukan pemerasan serta pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S (22).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, Brigadir Dedi Aleksander (33) tersangka kasus pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita S (22) terancam dipecat apabila terbukti bersalah.
"Akan dikenakan sanksi pemecatan namun melalui sidang komisi kode etik jika terbukti bersalah," ujar Rudy saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/11).
Diberitakan sebelumnya, S menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang anggota polisi Polsek Kalideres bernama Dedi Aleksander. Korban melapor pada Jumat (6/11) Polsek Tamansari.
Kasus tersebut berawal dari salah satu pelaku bernama Nicky (37) mendatangi indekos korban dengan alasan ingin mencari tempat indokos untuknya. Setelah itu, keduanya saling bertukaran nomor telepon.
Setelah itu, Nicky bersekongkol dengan Dedi yang diketahui sebagai anggota polisi dengan meminta korban datang ke kamar 204 Hotel Balvena, Tamansari, Jakarta Barat.
Nahasnya, saat baru tiba, korban langsung ditodong Dedi menggunakan senjata api lalu digeledah dan dituduh sebagai pengedar narkotika. Kemudian, korban diborgol dan barang miliknya disita oleh pelaku yang diketahui berpangkat brigadir tersebut.
Setelah itu, dari telepon seluluer korban, pelaku meminta uang tebusan terhadap kerabat yang ada di daftar kontak telepon genggam korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Tak hanya demikian, tetapi korban pun sempat dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci, lalu diperkosa. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
