Polisi Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Terancam Dipecat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 November 2015
Polisi Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Terancam Dipecat

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Seorang polisi bertugas melindungi, mengayomi serta mengamankan masyarakat. Namun, oknum polisi bernama Dedy Aleksander mencoreng nama polisi karena telah melakukan pemerasan serta pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S (22).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, Brigadir Dedi Aleksander (33) tersangka kasus pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita S (22) terancam dipecat apabila terbukti bersalah.

"Akan dikenakan sanksi pemecatan namun melalui sidang komisi kode etik jika terbukti bersalah," ujar Rudy saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/11).

Diberitakan sebelumnya, S menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang anggota polisi Polsek Kalideres bernama Dedi Aleksander. Korban melapor pada Jumat (6/11) Polsek Tamansari.

Kasus tersebut berawal dari salah satu pelaku bernama Nicky (37) mendatangi indekos korban dengan alasan ingin mencari tempat indokos untuknya. Setelah itu, keduanya saling bertukaran nomor telepon.

Setelah itu, Nicky bersekongkol dengan Dedi yang diketahui sebagai anggota polisi dengan meminta korban datang ke kamar 204 Hotel Balvena, Tamansari, Jakarta Barat.

Nahasnya, saat baru tiba, korban langsung ditodong Dedi menggunakan senjata api lalu digeledah dan dituduh sebagai pengedar narkotika. Kemudian, korban diborgol dan barang miliknya disita oleh pelaku yang diketahui berpangkat brigadir tersebut.

Setelah itu, dari telepon seluluer korban, pelaku meminta uang tebusan terhadap kerabat yang ada di daftar kontak telepon genggam korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Tak hanya demikian, tetapi korban pun sempat dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci, lalu diperkosa. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Ungkap Modus Lain dari Pelaku SMS "Mamah Minta Pulsa"
  2. Kisruh Sampah, Polisi: Sampah Juga Tanggung Jawab Kami
  3. Polisi Akan Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta
  4. Agus Rianto: Ada Faktor Lain Pemicu Polisi Bunuh Diri
  5. TNI Tersinggung, Polisi Siap Antar Sampah DKI
#Kasus Pemerasan #Pemerkosaan #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Pelaku memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Bagikan