Polisi Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Terancam Dipecat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 November 2015
Polisi Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Terancam Dipecat

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Seorang polisi bertugas melindungi, mengayomi serta mengamankan masyarakat. Namun, oknum polisi bernama Dedy Aleksander mencoreng nama polisi karena telah melakukan pemerasan serta pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S (22).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, Brigadir Dedi Aleksander (33) tersangka kasus pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita S (22) terancam dipecat apabila terbukti bersalah.

"Akan dikenakan sanksi pemecatan namun melalui sidang komisi kode etik jika terbukti bersalah," ujar Rudy saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/11).

Diberitakan sebelumnya, S menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang anggota polisi Polsek Kalideres bernama Dedi Aleksander. Korban melapor pada Jumat (6/11) Polsek Tamansari.

Kasus tersebut berawal dari salah satu pelaku bernama Nicky (37) mendatangi indekos korban dengan alasan ingin mencari tempat indokos untuknya. Setelah itu, keduanya saling bertukaran nomor telepon.

Setelah itu, Nicky bersekongkol dengan Dedi yang diketahui sebagai anggota polisi dengan meminta korban datang ke kamar 204 Hotel Balvena, Tamansari, Jakarta Barat.

Nahasnya, saat baru tiba, korban langsung ditodong Dedi menggunakan senjata api lalu digeledah dan dituduh sebagai pengedar narkotika. Kemudian, korban diborgol dan barang miliknya disita oleh pelaku yang diketahui berpangkat brigadir tersebut.

Setelah itu, dari telepon seluluer korban, pelaku meminta uang tebusan terhadap kerabat yang ada di daftar kontak telepon genggam korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Tak hanya demikian, tetapi korban pun sempat dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci, lalu diperkosa. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Ungkap Modus Lain dari Pelaku SMS "Mamah Minta Pulsa"
  2. Kisruh Sampah, Polisi: Sampah Juga Tanggung Jawab Kami
  3. Polisi Akan Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta
  4. Agus Rianto: Ada Faktor Lain Pemicu Polisi Bunuh Diri
  5. TNI Tersinggung, Polisi Siap Antar Sampah DKI
#Kasus Pemerasan #Pemerkosaan #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan