Polisi Cokok Penjual Airsoft Gun dan Senpi Ilegal

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 November 2015
Polisi Cokok Penjual Airsoft Gun dan Senpi Ilegal

Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti senjata api (senpi) dan air soft gun ilegal dalam gelar perkara, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11). (Foto: MP/Bartolomeus Pa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Belakangan ini masyarakat tengah diresahkan dengan beredarnya sejata api (senpi) rakitan dan senjata api mainan (airshoft gun) ilegal. Untuk itu, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah penindakan terkait keresahan yang mengancam kenyamanan masyarakat tersebut. Penyalahgunaan barang-barang ilegal itu telah mengakibatkan korban yaitu dua orang wartawan.

"Wartawan yang menjadi korban kemarin itu dari media kriminalitas dan TvOne di Bogor, sehingga kita lakukan langkah tegas dan serentak melakukan penyelidikan," ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Dari hasil penangkapan tersebut, jelas Krisha, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai wilayah berbeda antara lain di walayah DKI Jakarta. Pelaku dicokok di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sedangkan di Jawa Barat di Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.

"Sejumlah pelaku tersebut antara lain KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), HW, AS (37) dan KV (36)," paparnya.

Menurut Krishna, para pelaku ditangkap karena menjual senpi dan airsoft gun serta amunisinya sudah berulang kali dengan tidak dilengkapi surat izin sah.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah pelaku berupa 106 pucuk airsoft gun berbagai tipe dan merek, 12 senpi berbagi tipe dan merek, 1 buah pen gun, 2 pucuk senjata laras panjang, 13 buah selongsong revolver, 70 kotak plastic gotri, 88 tabung gas CO2, 17 buah magazen, 2 bendel peluru kosong dan satu buah kotak mimis," jelasnya.

Selain itu, diamankan 1 buah HP, 1 kemasan peluru plastik, 1 kemasan berisi slongsong, 5 butir peluru tajam cal 22 mm, 5 butir peluru kecil, 33 peluru cal 72 mm, 2 buah tabung gas airsoft gun dan 27 tabung gas green. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Aksi Koboi Anggota TNI, Perketat Mekanisme Pinjam Senjata
  2. Kadispenad: Pemegangan Senjata Bagi Anggota Sudah Diatur
  3. Senjata Khas Assassin Creed Syndicate jadi Kenyataan
  4. Bawa Senjata Tajam dan Bom Molotov, 39 Jakmania Dibui
  5. Korban Tewas Bentrok di Aceh Terkena Senjata Rakitan
#Kombes Pol Krishna Murti #Senpi Ilegal #Airsoft Gun Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kronologis Aksi 'Koboi' Warga Buncit Indah Todong Pistol ke Petugas PSSU Kelurahan
Pelaku berinisial F tiba-tiba dari lantai dua rumahnya mengucapkan kata-kata kasar dan cacian, lalu balik ke dalam mengambil pistol.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024
Kronologis Aksi 'Koboi' Warga Buncit Indah Todong Pistol ke Petugas PSSU Kelurahan
Indonesia
Warga Buncit Indah Todong Pistol ke PPSU Positif Narkoba Tenggak Amfetamin
Pelaku FA sempat bertindak arogan dengan berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor sambil menodongkan pistolnya ke arah petugas PPSU.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024
Warga Buncit Indah Todong Pistol ke PPSU Positif Narkoba Tenggak Amfetamin
Indonesia
Warga Buncit Indah Todong Senpi ke Petugas PPSU Ternyata Bukan Aparat
Aksi koboi FA itu terjadi pada Selasa (15/10) pagi lalu, ketika petugas PPSU tengah merapikan pohon yang habis dipangkas dekat rumah pelaku malam sebelumnya Komplek Buncit Indah.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024
Warga Buncit Indah Todong Senpi ke Petugas PPSU Ternyata Bukan Aparat
Indonesia
Eks Pj Bupati Bandung Barat Coba Selundupkan Pistol ke dalam Tahanan
Senjata api yang coba diselundupkan itu dimasukkan ke dalam koper yang dibawa kuasa hukum Arsan Latif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Eks Pj Bupati Bandung Barat Coba Selundupkan Pistol ke dalam Tahanan
Indonesia
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui
Dito Mahendra terjerat kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui
Indonesia
Alasan Mabes Polri Belum Ungkap Misteri Belasan Senpi di Rumah Dinas SYL
Mabes Polri masih mengidentifikasi 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Alasan Mabes Polri Belum Ungkap Misteri Belasan Senpi di Rumah Dinas SYL
Indonesia
Bareskrim Belum Pastikan Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
Mabes Polri melakukan penyelidikan kasus penemuan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Zulfikar Sy - Selasa, 03 Oktober 2023
Bareskrim Belum Pastikan Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
Indonesia
Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis
Perburuan terhadap Dito Mahendra yang terjerat kepemilikan senjata api ilegal terus bergulir.
Zulfikar Sy - Jumat, 26 Mei 2023
Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis
Indonesia
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis penyanyi Nindy Ayunda.
Zulfikar Sy - Selasa, 23 Mei 2023
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Indonesia
Bareskrim Bakal Bawa Paksa Dito Mahendra di Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik saat ini sedang mencari Dito dengan surat perintah membawa.
Mula Akmal - Jumat, 14 April 2023
Bareskrim Bakal Bawa Paksa Dito Mahendra di Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Bagikan