Bawa Senjata Tajam dan Bom Molotov, 39 Jakmania Dibui
Serba serbi final Piala Presiden 2015 (Foto: MerahPutih/ Rizky Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Tito Karnavian menjelaskan telah mengamankan sebanyak 39 orang terkait insiden kecil saat pertandingan final piala presiden di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (18/10) malam. Dari 39 orang tersebut didapati beberapa senjata tajam, narkoba, dan beberapa buah bom molotov.
Tito memaparkan, pihak kepolisian mengamankan 39 orang suporter yang membawa senjata tajam, narkoba dan botol molotof saat hendak masuk ke GBK. Polda Metro Jaya pun sudah memastikan status tersangka kepada ke 39 orang tersebut.
"Saat operasi penjagaan final pihak kepolisian mengamankan beberapa orang yang membawa senjata tajam, narkoba dan bom molotov. Untuk kelancaran pertandingan, makan kami amankan," ujar Tito Karnavian di Mapolda Metroa Jaya Jakarta Selatan, Senin, (19/10).
Tito melanjutkan, ke 39 orang yang diamankan belum bisa diputuskan bahwa anggota The Jakmania. Karena, menurut Tito suporter tim kesayangan ibu kota itu merupakan organisasi yang tidak struktural.
"Belum dipastikan the jak atau bukan, oleh karena itu masih kami dalami. Karena TheJakmania itu bukan organisasi yang memiliki struktur jelas, dalam arti ada juga orang-orang yang merupakan simpatisan namun tidak terdaftar sebagai suporter tetap The Jakmania," tutupnya.
Terkait pengamanan Final Piala Presiden 2015, Aparat menerapkan Siaga 1 guna mengamankan ribuan suporter bola yang hendak memonton secara langsung. Bahkan, sejumlah peralatan tempur seperti tank diterjunkan untuk menjaga sekitar area GBK.(gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan