Aksi Koboi Anggota TNI, Perketat Mekanisme Pinjam Senjata
Brigjen Pol Agus Rianto dalam Acara Silaturahim dengan Kapolri kamis, (5/11) (Sumber: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Peristiwa - Maraknya aksi koboi jalanan yang beredar di masyarakat salah satunya yang dilakukan anggota TNI kepada penggendara motor, dengan arogan anggota TNI melepaskan tembakan senjata api sehingga korban tewas.
Hal ini membuat Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Agus Rianto menilai tindakan itu bukan hanya bisa dilakukan oleh aparat kemananan saja, semua bisa terjadi pada setiap orang.
"Kondisi psikologis itu bisa dialami semua orang, siapapun itu termasuk anggota polisi. Oleh sebab itu mekanisme pinjam dan pakai senjata itu harus diatur, tidak sera merta semua anggota dapat senjata api. Harus lewat tahapan tes, berupa tes psikologi, sehat jasmani dan rohani," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Agus menjelaskan syarat anggota polisi yang bisa pegang senjata api harus minta persetujuan dari atasannya. Setelah itu ada surat rekomendasi untuk ikut tahapan tes.
"Anggota mengajukan permohonan kepemilikan senjata api kepada pimpinannya. Kalau sudah memenuhi syarat baru boleh, tapi tidak semua dikasih, karena senjata api terbatas jumlahnya, dan juga dilihat kepentingannya untuk apa," paparnya.
Lebih jauh Jenderal bintang satu ini mengungkapkan senjata boleh dibawa pada saat operasi dan jika memang situasi dalam keadaan bahaya. Namun tidak boleh disalah gunakan karena sudah ada prosedur yang mengikat.
"Bawa senjata di luar dinas kerja harus dilihat dulu apa memang perlu dibawa jika situasi sedang dalam bahaya (konflik) untuk menjaga diri, karena senjata itu fungsi operasional, yang bawa senjata harus punya tanggung jawab. Bagaimana cara menyimpannya, pengamanannya, pemakaiannya dan itu sudah ada aturannya sendiri," tutupnya. (Gms)
Baca Juga:
- 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
- Bos Mayapada Serahkan Bantuan 200 Unit Perumahan untuk TNI
- Polisi: Perselingkuhan Istri Anggota TNI Dikenakan Pasal Perzinaan
- Sedang Selingkuh, Istri Anggota TNI Digrebek Suaminya Sendiri
- Mabes TNI: Kasus Arzetii Bilbina dan Dandim Sidoarjo Sedang Diproses
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar