Polemik Kontrak Freeport, Luhut: Saya Teguh kepada Undang-undang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 11 Desember 2015
Polemik Kontrak Freeport, Luhut: Saya Teguh kepada Undang-undang

Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kisruh kontrak PT Freeport Indonesia di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa ia perlu memberikan penjelasan sebenar-benarnya kepada rakyat Indonesia terkait polemik kontrak Freeport. Kontrak Freeport yang akan berakhir 2021 itu kembali mencuat setelah kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport.

"Saya teguh kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Luhut dengan nada tinggi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Dengan wajah menahan amarah, Luhut menegaskan izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia.

"Izin pertambangan dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang itu berada," kata Luhut.

Luhut mengaku, pihaknya mendukung secera tegas lima syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal perpanjangan kontrak Freeport, yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham dan industri pengolahan.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Presiden (KSP) ini mengklarifikasi terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport. Dalam kasus "papa minta saham" itu, nama Luhut juga disebut dalam rekaman antara Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Nama Luhut disebut beberapa kali dalam transkrip rekaman. Bahkan, Luhut disebut dapat membantu untuk meloloskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021. (dit)

 

BACA JUGA:

  1. Rapim MKD Putuskan Panggil Luhut dan Riza
  2. Fuad Bawazier: Luhut Terlibat dalam Kasus Setya Novanto dan Freeport
  3. Foto Kedekatan Luhut dan Setya Novanto Hebohkan Netizen
  4. Disebut Bisa Loloskan Kontrak Freeport, Luhut Akan Beri Klarifikasi Besok
  5. Jenderal Luhut: Indonesia Akan Menjadi Negara yang Besar, Kau Siap atau Tidak?
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Kontrak Freeport
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan